Menparekraf: Tidak Benar Wisman Batalkan Kunjungan ke Indonesia Gegara UU KUHP

turis labuan bajo
Wisatawan mancanegara berwisata di Labuan Bajo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno menyampaikan informasi terkait pembatalan rencana kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sebagai dampak dari pengesahan UU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah infomasi yang tidak benar.

Menurutnya, Kementrian Pariwisata telah bergerak cepat guna memastikan adanya informasi terkait pembatalan kunjungan dari sejumlah negara ke Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menurunkan tim khusus ke Australia guna mencari tau kebenaran informasi pembatalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran tim ini di lapangan, kata Sandi, tidak ditemukan adanya pembatalan kunjungan dari sejumlah negara sebagai penyumbang wisatawan ke Indonesia, diantaranya Australia, Singapura, Malaysia, India, Amerika Serikat dan Inggris.

“Pasar utama kita yaitu Australia untuk kunjungan ke Indonesia dan ini kami langsung menerjunkan tim dipimpin Deputi Pemasaran dan di Australia di pasar – pasar utamanya disampaikan tidak ada pembatalan. Kita bertemu dengan semua stakeholders baik itu travel agent, tour operator maupun dari maskapai penerbangan,” ujar Sandi yang disampaikan dalam Weekly Brief With Sandi Uno yang disiarkan secara daring, Senin (12/12/2022) sore.

Sandi Uno menambahkan, hasil temuan timnya di lapangan justru mendapati tingginya minat warga Australia untuk berkunjung ke Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penuhnya bookingan berwisata ke Indonesia melalui travel agent dan Tour Operator hingga Februari 2023.

Tingginya keinginan untuk berkunjung ke Indonesia ini sebut Sandi, menyebabkan akan dibukanya 2 penerbangan baru yang melayani rute Melbourne – Denpasar yang akan kick off Januari (2023). Rute ini melengkapi tambahan Melbourne – Denpasar yang baru saja di launching successfully oleh maskapai Garuda Indonesia.

“Malah kami mendapat berita dari stakeholders di sana untuk bookingan sampai Februari itu penuh. Ini catatan buat kita ya, kapasitas penerbangan belum cukup sehingga lonjakan penumpang ini belum bisa tertampung. Padahal Australia ini sudah memiliki keinginan yang tinggi untuk berwisata ke Indonesia,” ujar Sandi.

Hasil penelusuran Tim Kemenparekraf juga menyebutkan tingginya minat wisatawan Australia untuk berwisata di Indonesia berdampak positif dengan tingginya lama kunjungan, dari biasanya 5 hingga 7 hari mencapai 10 dan 14 hari. Selain Bali, Labuan Bajo dan Borobudur menjadi destinasi Favorit wisatawan asal Australia.

“Jadi ini kelihatannya ada disconnet ya antara apa yang dibicarakan di media, baik sosial media maupun mainstream media dengan yang terjadi di Industri,” tutur Sandi.

Sandiaga juga menyebutkan Pemerintah Indonesia senantiasa menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Indonesia.

“Keamanan, kenyamanan dan kesenangan para wisatawan itu akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga. Dan kami menyampaikan secara tegas, tidak usah ragu, tidak usah bimbang untuk tetap berkunjung di Wonderfull Indonesia,” ucap Sandi.

Sandiaga juga mengajak seluruh pihak terkait untuk secara bersama sama memberikan informasi yang baik dan benar terhadap pemahaman sejumlah pasal KUHP yang dianggap kontroversial bagi keberlangsungan industri pariwisata di Indonesia.

“Karena terjadi juga perang opini yang ada di media dan sosial media. Ini perlu  kita luruskan dan kita butuh dukungan dari semua pihak untuk menyampaikan fakta dan kita harus menyampaikan narasi yang positif karena tentunya kita bersaing dengan destinasi destinasi lainnya di dunia,” ujarnya.

Dalam upaya mencegah berkembangnya isu-isu negatif yang berdampak buruk pada kebangkitan sektor pariwisata di Indonesia, Sandiaga juga menyampaikan Kemenparekraf akan segera melakukan sosialisasi secara masif, baik kepada pelaku parekraf dan juga kepada masyarakat sekitar terkait sejumlah pasal yang dianggap kontroversial tersebut.

Adapun di tahun 2023, Pemerintah Indonesia menargetkan 7 juta kunjungan wisatawan mancanegara. Selain Australia, kunjungan wisatawan asal Singapura, Malaysia, India, Amerika Serikat dan Inggris juga diharapkan meningkat dari tahun sebelumnya.

“Jadi target tahun depan ini peningkatannya sangat melonjak, dari target tahun ini 3,6 juta maksimum karena kita bisa mencapai angka 5 juta. InsyaAllah akhir tahun kita ditargetkan untuk mencapai angka batas atasnya 7,2 juta di tahun depan dan target wisatawan juga selain wisatawan yang sudah berkunjung Australia, Singapura, Malaysia, India, Amerika dan Inggris diharapkan Asia Utara China, Jepang dan Korea diharapkan akan meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Albert Aries, Anggota Tim Sosialisasi RKUHP Kemenkumham RI yang turut hadir dalam Weekly Brief Kemenparekraf ini menyampaikan, dalam pelaksanaanya, penerapan pasal 411 dan 412 terkait perzinahan dan Kohabitasi tetap mengedepankan nilai – nilai perkawinan serta ruang privat seseorang.

Untuk itu jelasnya, proses hukum yang diakibatkan oleh pelanggaran pasal 411 dan 412 haruslah didasari pada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang memiliki asas legalitas secara hukum.

“Bahwa bukan hanya turis, melainkan masyarakat dengan pengaturan pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan ini, kita tetap menghormati nilai – nilai perkawinan sekaligus juga menjaga ruang privat masyarakat karena tidak ada proses hukum tanpa ada pengaduan dari yang pihak yang berhak mengadu yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan juga anak atau orangtua bagi mereka yang tidak terikat perkawinan,” jelasnya.

Hal ini tambahnya juga menjawab keresahan berbagai kalangan terhadap akan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penegak hukum maupun tindakan persekusi atau main hakim sendiri yang dilakukan oleh sesama warga masyarakat.

Terkait adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum dan juga masyarakat yang berpotensi main hakim sendiri, maka kita perlu memberikan jaminan bahwa itu tidak akan pernah terjadi silakan datang nikmati Indonesia seperti sediakala,” jelasnya.

Selain itu, Dia juga menekankan meski telah disahkan namun KUHP ini baru akan bisa diterapkan 3 tahun mendatang terhitung sejak 6 Desember 2022 lalu.

“Yang perlu kita tekankan lagi adalah KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian sejak disahkan tanggal 6 Desember 2022 lalu,” tutupnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.