Menkeu Sri Mulyani: Salah Kalau Semua NIK Harus Bayar Pajak

menkeu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Nusa Dua, Jumat (19/11/2021). (ist)

NUSA DUA | patrolipost.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani meluruskan isu yang berkembang bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis akan masuk kategori sebagai wajib pajak. Informasi yang berkembang itu adalah hoaks. Namun ia juga menyebutkan, kalau nantinya NIK akan menggantikan fungsi NPWP.

“Tapi salah jika semua yang punya NIK akan bayar pajak. Tentu kita lihat lagi asas keadilannya, jika penghasilannya memenuhi syarat, baru bayar pajak,” kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Nusa Dua, Jumat (19/11/2021).

Bacaan Lainnya

Nomor Induk Kependudukan yang nantinya juga berfungsi sebagai NPWP, kata Menkeu, semata-mata untuk memudahkan administrasi. Pemerintah tidak serta merta membebankan pajak untuk setiap orang pemilik NIK.

“Masyarakat dengan penghasilan rendah atau yang tidak berpenghasilan, malah akan mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah, alih-alih diwajibkan jadi pembayar pajak,” ujarnya.

Eks Direktur World Bank ini juga menjelaskan terkait disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tidak benar, kalau nantinya banyak hal akan menjadi objek pajak,” ujarnya.

Dikatakan Sri Mulyani, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi 29 Oktober 2021 lalu, disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya.

“Kita berpegang pada asas keadilan dan kesederhanaan, ada kepastian hukum dan manfaat serta demi kepentingan nasional yang lebih luas,” jelas Sri Mulyani.

UU HPP sendiri terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan yakni, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. (pp03)

Pos terkait