Melaut Membawa Bahan Peledak, 5 Nelayan asal NTB Diamankan Ditpolair Polri di Labuan Bajo

nelayan labuan bajo
Kelima nelayan asal NTB saat diamankan anggota Polair (Ditpolair) Baharkam Polri di Labuan Bajo. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) mengamankan lima orang nelayan asal Desa Bajo Pulo, Kecamatan Bima, NTB, Sabtu (25/09/2021).

Kelima nelayan ini ditangkap petugas saat melakukan patroli rutin dengan menggunakan KP Bharata 8004 di wilayah perairan NTT. Kelima nelayan beserta dua kapal langsung ditahan karena diduga kuat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan bagian utara Pulau Komodo, NTT.

Bacaan Lainnya

Komandan KP Bharata 8004 Ditpolair Baharkam Polri, Kompol Ronaldo Manurung menyampaikan, dua unit kapal nelayan, beserta awak kapal yakni KM Anak Sayang dan KM Cahaya Hidup asal Kecamatan Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diketahui membawa bahan peledak yang diduga digunakan untuk membom ikan.

“Dari kapal tersebut ditemukan bahan peledak untuk menangkap ikan. Karena itu tim langsung mengamankan kedua kapal tersebut dan langsung diamankan di Labuan Bajo, dikarenakan lokus penangkapan ada di wilayah perairan Provinsi NTT,” ujarnya.

“Selain kapal, kami juga amankan nakhoda dan awak kapal yakni 3 orang dari KM Anak Sayang dengan nakhoda berinisial J (42 tahun), dan 2 anak buah serta dua orang dari KM Cahaya Hidup yakni nakhoda dengan inisial J (30) dan satu ABK,” lanjut Manurung.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja SIK MSi, melalui Ipda Suherman selaku Panit Sidik Subdit Gakum Dit Polairud Polda NTT menerangkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari kapal Patroli KP Barata Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

Setelah diamankan KP Barata Mabes Polri, selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Dit Polairud Polda NTT. Dan kami sudah terima pelimpahan laporan polisi untuk diproses selanjutnya,” kata Suherman.

Menurutnya, sementara kelima orang terduga mulai diperiksa sebagai saksi. Dalam waktu dekat akan diinformasikan terkait status para terduga.

“Untuk terduga ABK Kapal Anak Sayang akan dikenakan 2 pasal terkait senjata api, juga bahan peledak yaitu pasal 1 ayat 1 UU no 12 1951 dan UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan yaitu menangkap ikan menggunakan bahan peledak,” terangnya.

Sementara untuk Kapal KM Cahaya Hidup diduga melanggar satu pasal yaitu pasal 84 ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang kelautan dan perikanan.

Selain bahan peledak, dari kedua kapal tersebut ditemukan juga ikan yang diduga kuat hasil tangkapan menggunakan bahan peledak. (334)

Pos terkait