Mediasi di MDA Buntu, Kelian Adat Desa Les Lapor ke Polres Buleleng

Jro Pasek Nengah Wiryasa didampingi  penasihat hukumnya I Nyoman Sunarta SH saat melaporkan kasus pemkzulan dirinya Polres Buleleng, Jumat (30/4/2021).

SINGARAJA | patrolipost.com – Kisruh kepemimpinan di Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula makin meruncing. Ini setelah langkah mediasi yang ditempuh Kelian Desa Adat Les – Penuktukan, Jro Pasek Nengah Wiryasa, melalui Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali,  Senin (5/3- 2021) lalu gagal mencapai mufakat.

Merasa belum mendapat titik terang, Jro Pasek Nengah Wiryasa didamping oleh penasihat hukumnya, I Nyoman Sunarta SH dan Putu Indra Perdana SH melaporkan kasus pemkzulan dirinya ke Polres Buleleng, Jumat (30/4/2021).

Bacaan Lainnya

Jro Pasek Wiryasa melaporkan 4 orang aktor yang dianggap menjadi dalang pemberhentian dirinya. Jro Pasek Wiryasa menganggap proses pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan awig-awig dan peraturan yang berlaku di Desa Adat Les- Penuktukan.

Dalam laporannya, pemberhentiannya, menurut Jro Pasek Wiryasa, selaku Penghulu/Kelian Desa Adat Les-Penuktutan dilakukan dengan cara tidak adil berdasarkan Awig-Awig Adat, Perarem dan peraturan lain yang berlaku. Terlebih selama ini Jro Nengah Wiryasa mengaku sama sekali tidak melakukan korupsi atau penyelewengan dana milik Desa Adat.

“Selama belum ada penyelesaian terhadap permasalahan ini,  Prajuru Desa Adat Les – Penuktukan yang saya pimpin tetap dapat menjalankan tugas-tugas sebagaimana biasanya,” ujar Wiryasa.

Proses pemberhentian dirinya, ia tolak karena ia mengaku telah menjabat sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktutan, sejak tahun 2016 melalui proses pemilihan dan pelantikan yang dilakukan secara skala dan niskala berdasarkan Awig-awig dan Perarem serta peraturan lain yang berlaku.

Jro Pasek Wiryasa menuturkan proses pemberhentian sepihak dirinya berawal pada 7 Februari 2021 dalam Rapat (Paruman) Pertanggungjawaban Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les-Penuktukan. Salah satu anggota Kerta Desa yang bernama Nyoman Suastana SSn, mengambil alih pimpinan rapat dan kemudian mengarahkan rapat untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktutan.

“Pemberhentian terhadap Ketua dan Anggota Badan Pengawas Labda Pecingkreman Desa (LPD) Desa Adat Les – Penuktukan, juga dilakukan. Penjatuhan sanksi itu tidak memiliki alas hukum yang jelas,” imbuhnya.

Sementara itu  Nyoman Sunarta SH mengatakan, ia mendampingi kliennya ke penyidik sebagai saksi. Ada empat orang yang dilaporkan yakni Adiarta Kelian Banjar Adat Les, Nyoman Suastana, Suiter dan Sudira.

Menurut Sunarta, kliennya dituding telah menerima komisi atas dana-dana masuk ke desa adat. Padahal kliennya hanya menjalankan sesuai dengan Perarem yang sudah berjalan sejak sebelum Jro Pasek menjadi Kelian Banjar Adat.

“Tidak benar Jro Pasek Nengah Wiryasa, tidak memfungsikan Sekretaris dan Bendahara Banjar Adat Les, semua sudah berjalan sebagaimana mestinya, Tidak benar Jro Pasek Nengah Wiryasa, DMV ada menyelewengkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Itu sudah sesuai mekanisme paruman. Ada dugaan kesengajaan ini hanya dalih merebut kepemimpinan adat serta menjatuhkan nama baik kkien kami, ” tandas Sunarta. (625)

Pos terkait