MDA Buleleng:  Konflik Pemilihan Bendesa Adat Pangastulan Bukan antara MDA dengan Desa Adat

Ketua MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Konflik pemilihan Bendesa Adat Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, bukan antara MDA dengan desa adat sebagai Lembaga. Hal itu dikatakan, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng Dewa Putu Budarsa, Senin (24/5/2021).

“Itu konflik internal Desa Adat Pengastulan. Dari kami sudah memberikan pemahaman agar dilakukan paruman desa secara musyawarah mufakat diantara dua kelompok yang berseteru,” ucap Dewa Putu Budarsa.

Bacaan Lainnya

MDA juga meminta agar para pihak tersebut melibatkan panitia yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan bendesa karena selama ini telah bekerja untuk kepentingan itu. Hanya saja, MDA Buleleng belum mendapat laporan adanya pemilihan bendesa melalui mekanisme voting.

“Paruman terakhir saya mendapat laporan tanggal 15 Mei 2021. Dan soal diadakan pemilihan dengan cara voting  kami tidak mendapat laporan soal itu, justru kami tahu hasilnya baru dari media,” imbuhnya.

Sementara terkait terbitnya SK Pengukuhan Bendesa terpilih, menurut Dewa Budarsa, berdasar mekanisme yang sesuai SE MDA Provinsi Bali No.006/SE/MDA-Provinsi Bali/VII/2020 yang mensyaratkan adanya paruman desa dan membuat prarem ngadegang bendesa desa adat.

“Setelah itu dibentuk panitia yang membawa prarem itu ke provinsi untuk dimintakan surat keterangan bahwa benar panitia telah membuat prarem diteruskan ke DPMA untuk diregistrasi,” ujarnya.

Panitia sudah membawa prarem tersebut ke provinsi dan masih berada di tangan staf MDA Provinsi Bali. Menurut Dewa Budarsa, MDA Buleleng dan MDA Kecamatan Seririt pun sudah dimintai penjelasan oleh Petajuh Bidang Kelembagaa MDA Provinsi Bali DR Made Wena. Termasuk yang dipanggil para pihak yang berseteru.

“Petajuh MDA Provinsi minta agar dilakukan paruman oleh Pjs Bendesa dengan melibatkan semua pihak. Yang saya tahu semua pihak setuju dengan nyakupang tangan dan diberikan deadline tidak terlalu lama untuk dilakukan paruman,” ucap Budarsa.

Namun nyatanya, kata Budarsa, paruman yang diharapkan tidak pernah ada sehingga kendali diambil alih panitia membuat paruman desa yang berlangsung tanggal 15 Mei 2021.

“Atas paruman itu Pjs Bendesa Jro Mangku Nyoman Sukarsa menolak karena mengaku tak dihubungi panitia, terlebih panitia sudah dianggap bubar dan menjadi sengketa,” ungkapnya.

Namun faktanya kata Budarsa, panitia telah membuat paruman dan memutuskan Mangku Nyoman Ngurah didaulat sebagai Bendesa Adat Pengastulan. Karena itu berdasar aturan ngadegan desa adat, rekomendasi akan dikeluarkan jika ada permohonan dari panitia kepada Bendesa Agung.

“Ada tekomendasi dari MDA Kecamatan Seririt. Dua hal itu ada, maka kami keluarkan rekomendasi,” tandasnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Pengastulan terpilih Nyoman Ngurah mengaku pasif dan menunggu apa yang menjadi keputusan MDA Provinsi Bali.

“Saya tidak berkomentar terlalu jauh dan lebih menunggu apa yang diputuskan MDA Provinsi,” ucap Mangku Ngurah.

Sebelumnya,pasca pemilihan bendesa adat Desa Pengastulan ampaknya makin memanas. Ini setelah beredar pesan persetujuan Penerbitan SK Pengukuhan untuk Prajuru Desa Adat pada Purnama Sasih Sadha Isaka 1943 (26 Mei 2021) melalui pesan WA yang salah satunya menyebut Desa Adat Pengastulan.

Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan Jro Mangku Nyoman Sukarsa maupun Kertha Desa Gusti Putu Danendra Yasa menolak recana pengukuhan  bendesa terpilih karena dianggap cacat hukum.

“Saya selaku Pjs Bendesa Adat Desa Pengastulan menolak penerbitan SK MDA untuk mengukuhkan bendesa adat baru. Proses untuk ngadegang bendesa Adat Pengastulan cacat hukum,” kata Jro Mangku Sukarsa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.