Masyarakat Keluhkan Pelayanan Dinas Capil SBD: Lancar Jika Ada ‘Orang Dalam’

disdukcapil
Masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil SBD. (Rob)

WEETEBULA | patrolipost.com – Antusiasme masyarakat mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Sumba Barat Daya (SBD) begitu tinggi. Hal ini terlihat dari kehadiran masyarakat yang membeludak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil SBD beberapa minggu terakhir.

Pantauan patrolipost.com, Selasa (17/5/2022) masyarakat memenuhi halaman kantor Disdukcapil SBD. Mereka datang mengurus dokumen kependudukan, ada yang baru mengurus dan ada juga yang memperbaharui dokumen kependudukan. Masyarakat didominasi warga usia sekolah yang akan melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten SBD.

Seorang ibu dengan anak bayinya menyampaikan keluhannya terkait pelayanan Disdukcapil SBD. Disampaikan ibu yang merahasiakan namanya tersebut, pelayanan kependudukan akan cepat jika kenal ‘orang dalam’, istilah yang dipakai untuk mereka yang bekerja di dinas tersebut.

“Orang seperti kita yang tidak kenal orang dalam susah mas, harus menunggu lama sampai sebulan hingga KTP jadi. Harus ada kenal dengan petugas,” tuturnya.

Seorang warga lain, MN (31 tahun) mengungkapkan selain orang dalam, membayar staf yang ada di kantor tersebut adalah salah satu solusi untuk kelancaran urusan dokumen kependudukan.

MN melanjutkan, dirinya sudah melakukan perekaman KTP Elektronik minggu lalu, namun setelah dicek pada Selasa (17/5/2022) KTP tersebut belum jadi.

“Loket pengambilan KTP masih tutup. Infonya, petugas masih libur dan kemungkinan blangko untuk cetak KTP juga habis. Ini akan menunggu lama sampai KTP jadi,” jelasnya.

MN sendiri sudah berusaha untuk menghubungi teman-temannya yang mempunyai kenalan staf di instansi tersebut untuk kelancaran urusan KTP -nya, namun urusannya masih terkatung-katung karena dia tidak mempunyai ‘orang dalam’ sendiri.

Disdukcapil sebagai dinas yang paling sibuk di setiap daerah memang bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Namun jika melayani dengan sistem ‘orang dalam’ dan membayar petugas, tentunya hal ini tidak dibenarkan. Namun gaya pelayanan seperti ini sudah jadi kebiasaan, jadi kalau mau urusan lancar, kenalilah ‘orang dalam’ dan siapkan uang lebih agar dokumen kependudukan segera kelar. (pp04)

Pos terkait