Mantap! Pemkab Badung Siapkan BLT untuk Warga Kelurahan

Wabup Suiasa saat rapat terkait BLT untuk warga di kelurahan bersama Pimpinan OPD terkait beserta para Camat dan Lurah di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (8/5/2020).

MANGUPURA | patrolipost.com – Diserahkannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara serentak kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 di 46 Desa se-Kabupaten Badung tentunya menimbulkan kesan perlakuan berbeda terhadap masyarakat khususnya yang ada di kelurahan.

Untuk menghindari kesan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan agar masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah kelurahan mendapatkan perlakuan yang sama atau berhak atas BLT sama halnya dengan masyarakat di desa. Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Pimpinan OPD terkait beserta para Camat dan Lurah di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (8/5/2020).

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyatakan, Pemkab Badung berkomitmen agar masyarakat di wilayahnya mendapat perlakuan yang sama, tidak memandang apakah itu di kelurahan atau desa. Untuk merealisasikan target tersebut, pihaknya memerintahkan kepada OPD terkait sampai dengan camat, lurah dan kepala lingkungan untuk mendata warga yang benar-benar layak untuk menerima bantuan ini. “Kami berkomitmen agar masyarakat kami sama rasa, sama dapat tanpa membeda-bedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kelurahan. Kalaupun tidak dapat dari pusat, kami akan berikan dari dana APBD hasil dari realokasi APBD yang berkaitan dengan penananganan Covid-19 ini,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan BLT kelurahan pada prinsipnya memiliki pola dan persyaratan yang sama dengan BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai dimana keluarga sasaran adalah : keluarga miskin non PKH, non BPMT, non kartu Pra Kerja, Kehilangan Mata Pencaharian / Putus Pekerjaan, belum terdata mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial serta memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Perbedaannya terletak pada mekanisme anggaran saja. Karena Kelurahan merupakan suatu unit kerja dari Perangkat Kerja Kecamatan, maka anggarannya akan berada di kecamatan selaku penanggungjawab administrasi dan anggaran.

Menurut Wabup, langkah awal persiapan pemberian BLT kelurahan adalah adanya data yang valid dan terintegrasi sehingga pemberian BLT ini dapat berjalan tepat sasaran, diterima oleh masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya.

Untuk itu, Wakil Bupati menginstruksikan OPD terkait sampai dengan aparat terbawah seperti kepala lingkungan untuk mendata warganya yang benar-benar berhak.

“Saya instruksikan kepada para lurah agar dalam dua hari ini yaitu Sabtu dan Minggu harus sudah menggelar musyawarah kelurahan (muskel) khusus sehingga didapat data masyarakat penerima yang belum pernah menerima bantuan program pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten. Karena seperti halnya BLT Dana Desa, dimana intinya KK miskin yang menerima bantuan tidak boleh menerima dobel bantuan,” tegasnya seraya berharap minggu depan BLT bagi warga di kelurahan sudah bisa direalisasikan. (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.