Mangkir Sidang, Hakim Sebut Bupati Belum Siap Hadapi Gugatan

Sidang perdana gugatan sengketa penguasaan lahan milik Desa Adat Karangasem di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kamis (26/11/20).

 

Bacaan Lainnya

 

KARANGASEM | patrolipost.com – Pemkab Karangasem Cq Bupati Karangasem mangkir dalam sidang gugatan sengketa penguasaan lahan milik Desa Adat Karangasem, yang digelar pedana di Pengadilan Negeri ( PN) Amlapura, Kamis (26/11/20).

Majelis hakim dengan ketua Ni Made Kushandari SH.MH, dihadapan penggugat dalam hal ini Desa Adat Karangasem, menyatakan, penundaan dilakukan karena Pemkab Karangasem Cq Bupati Karangasem selaku tergugat I (satu) belum siap menghadapi gugatan tersebut.

“Sidang ditunda sampai 20 Desember depan. Penundaan atas permintaan Pjs Bupati Karangasem I Wayan Serinah yang belum menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan ini,”ucap hakim Kushandari, sambil memperlihatkan bukti surat permohonan penundaan dari Pjs Bupati Sarinah kepada koordinator kuasa hukum penggugat (Desa Adat Karangaesem),” I Wayan Bagiarta SH.MH dkk.

Pantauan, dipersidangan pihak kantor BPN Karangasem selaku tergugat II (dua) terlihat lebih siap menghadapi gugatan itu. Kendati demikian persidangan tetap tidak bisa dilanjutkan, karena Pemkab Karangasem Cq Bupati .

“Saya harapkan pada 20 Desember nati baik penggugat maupun para tergugat untuk datang menghadiri persidangan tanpa harus disurati lagi,” tegas hakim Kushandari.

Seperti diberitakan, Desa Adat Karangasem, menggugat Pemerintah Kabupaten Karangasem Cq Bupati Karangasem, berkaitan penguasaan tanah Pasar Amlapura dan lahan Gedung UKM Center, yang nota bene milik Desa Adat setempat. Mengawal gugatannya itu, Desa Adat Karangasem telah menyiapkan empat orang advokad, yakni I Wayan Bagiarta SH.MH, I Gede Putu Bimantara Putra SH, I Nyoman Ardika SH.MH, dan I Wayan Lanus Artawan SH.

Bagiarta menjelaskan, ada tiga obyek sengketa yang dimohonkan Desa Adat Karangasem dalam gugatan itu. Ketiga objek sengketa itu, yakni, tanah Pasar Amlapura sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Pengelolaan No: 1, Surat Ukur tanggal 27–12 – 2004, No: 451/Karangasem/2004, dengan luas 9500 M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Sertifikat Hak Pengelolaan No: 2, Surat Ukur tanggal 27–12–2004, No:450/Karangasem/2004, Luas: 9050 M2, atas nama Pemerintah Kabupaten Karangasem, juga tanah yang ditempati membangun Gedung Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Kabupatn Karangasem, luasnya sekitar 3000 M2.

“Ada 14 item yang menjadi materi pokok dalam gugatan ini. Kita berhadap majelis hakim mengabulkan semuanya,” harap Bagiarta.

Dijelaskan, 14 item yang menjadi materi pokok dalam gugatan lahan Desa Adat Karangasem, diantaranya, tanah obyek sengketa dalam Sertifikat Hak Pengelolaan No.: 1, Surat Ukur tanggal 27 – 12 – 2004, No: 451/Karangasem/2004, Luas : 9500 M2, atas nama Pemkab Karangasem dan Sertifikat Hak Pengelolaan No: 2, Surat Ukur tanggal 27 – 12 – 2004, No: 450/Karangasem/2004, Luas : 9050 M2, atas nama Pemkab Karangasem, juga juga tanah seluas 3000 M2 Gedung Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Kabupaten Karangasem, adalah sah melekat menjadi Hak Ulayat Desa Adat Karangasem.

Selain itu, penerbitan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 13 Juli 2005, No.: 66/HPL/BPN/2005 yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1, Sub (b), Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 5 Tahun 1999, adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga batal demi hukum.

“Karena penerbitan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 13 Juli 2005, No.: 66/HPL/BPN/2005 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1, Sub (b), Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 5 Tahun 1999, adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum, penguasaan lahan milik Desa Adat Karangasem yang dilakukan Pemkab Karangasem juga batal demi hukum. Demi rasa keadilan, kita berharap majelis hakim mengabulkan semua materi gugatan ini,” pungkas Bagiarta. (wie)

 

 

Pos terkait