Mangkir dari Tugas Selama 14 Hari, Anggota Polres Bandara Jalani Sidang Disiplin

mangkir
Briptu AAW saat menjalani persidangan. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial Briptu AAW (29) di Bawah Perintah (BP) Polsek Tegalalang Polres Gianyar menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara, Selasa (28/3). Briptu AAW diajukan ke sidang disiplin karena tidak melaksanakan tugas (mangkir) selama 14 hari.

Sebelum perhelatan G-20 tahun 2022 lalu, ia masih anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di Bawah Perintah (BP) umumnya sama dengan diperbantukan atau BKO ke Polres Gianyar kemudian dia dimutasi ke Polsek Tegalalang, namun di sana ia justru tidak masuk untuk berdinas.

Dalam persidangan, Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan oleh pemimpin sidang yang dipimpin Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta. Ia didampingi oleh Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga bersama Kabag Ren AKP I Wayan Wira Nugraha.

“Hasil pemeriksaan para saksi maupun barang bukti, terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa izin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan atau pimpinannya. Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari dari tanggal 17, 19, 20, 21, 23, 24, 26, 28, 29 dan tanggal 30 bulan Desember 2022. Kemudian bulan Januari 2023, pada tanggal 7, 11,12 dan 13,” ungkap Ketut Darta.

Briptu AAW didakwa telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri.

Dalam sidang disiplin tersebut, juga menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar. Ketiga saksi membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik Propam. Sidang yang sempat diskors selama 5 menit itu, pemimpin sidang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu AAW berupa penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Namun penahanannya dititipkan di Mapolda Bali karena Polres Bandara belum mempunyai ruang sel khusus anggota.

Untuk hal yang memberatkan polisi asal Gianyar ini, sebelumnya ia berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali.

“Sehingga dengan melakukan pelanggaran disiplin yang sama, Briptu AAW dapat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” ujar Kompol Ketut Darta. (007)

Pos terkait