Manager Royal Dilepas BNN, Ditangkap Polresta

DENPASAR | patrolipost.com – Lolos dari jeratan hukum oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali akhir Juni lalu, manager Royal Palace Spa & Karaoke, Mohammad Iqbal Dimas alias Putra (35) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, pria asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu ditangkap anggota Sat Res Narkorba Polresta Denpasar, Selasa (13/8) pukul 00.05 Wita.
Putra ditangkap di depan sekolah TK Barunawati di Jalan Pulau Ambon Nomor 25, Banjar Eka
Sila, Kelurahan Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
Pada 22 Juni lalu, ia sebenarnya telah diamankan petugas BNN Provinsi Bali dalam operasi sejumlah tempat hiburan. Meski hasil test urinenya positif mengandung narkoba jenis methampetamine (sabu), namun karena tidak ada barang bukti sehingga ia dilepas.

“Ia dilepas tetapi untuk direhab karena sebagai pemakai,” ungkap seorang petugas.

Dalam penangkapan kemarin, pria yang tinggal di Jalan Pulau Sebatik Nomor 18 kamar nomor 16, Banjar Eka Sila, Kelurahan Dauh Puri Klod, Denpasar Barat ini baru saja mengambil tempelan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,39 gram dan berat kotor 0,54 gram. Saat diamankan, Putra tengah menggemgam narkoba tersebut dengan tangan kanan.
Sediaan barang haram itu disimpan di dalam bungkus bekas kotak rokok. Di dalam kotak rokok barang haram tersebut diisi dalam potongan pipet warna hijau di dalam satu plastik klip.

“Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dikirim dari seseorang bernama Rudi. Belum tahu Rudi itu siapa. Untuk kepentingan penyidikan tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam,” tutur petugas itu.

Sebelumnya pada Juni lalu, Putra terjaring operasi gabungan BNN Provinsi Bali yang merazia 5 tempat hiburan malam di kawasan Denpasar dan Kuta. Saat itu ia ditest urine dan positif narkoba jenis methampetamine (sabu). Ia sempat dibawa ke kantor BNNP Bali guna dimintai keterangan dan upaya rehabilitasi dari ketergantungan narkobanya. Namun setelah dilepas oleh BNN Provinsi Bali, ia justru diringkus oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar.

“Ia diduga sebagai pengguna, juga sebagai pengedar. Masih didalami lebih lanjut,” ujar petugas yang tidak mau namanya dipublikasi.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP ALO Michael Hutarabat yang dikonfirmasi via pesan singkat SMS, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Nanti ya, tunggu kita masih penyidikan. Kalau ada perkembangan, saya share,” tulisnya singkat. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.