Mafia Tanah Merajalela! Ribuan Hektar Lahan di Manggarai Barat Diduga Bersertifikat Palsu

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Sengkarut masalah kepemilikan lahan di Kabupaten Manggarai Barat, NTT menjadi polemik yang tak kunjung berakhir. Terbaru, sebanyak 7 sertifikat kepemilikan lahan di Nggieng, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kupang.

Kuasa Hukum Pelapor dalam kasus itu, Anton Ali SH menjelaskan,  7 sertifikat yang dibatalkan tersebut baru sebagian kecil dari total 600-an sertifikat palsu produk mafia tanah di Kabupaten Manggarai Barat.

Bacaan Lainnya

“Sekarang kita mau bongkar kasus mafia tanah. Kita startnya dari Nggieng. Ada 7 sertifikat yang sudah dibatalkan oleh PTUN Kupang diputuskan tanggal 7 (Agustus 2020) kemarin. Dan ada dugaan, kepemilikan 600-an sertifikat tanah di Desa Tanjung Boleng dan Desa Pontianak juga merupakan hasil mafia tanah,” ujar Anton, Jumat (28/8/2020).

“Diduga pelakunya, atau aktor intelektualnya mantan Kepala Desa Batu Tiga, Nazarudin, ko siapa namanya itu,” lanjutnya.

Temuan ini menurut Anton Ali merupakan hasil penyidikan Tim Mabes Polri yang berawal dari laporan Anton Ali yang dibuat awal tahun 2020 terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Manggarai Barat.

Ke – 600 sertifikat tersebut diduga palsu karena surat pernyataan pelepasan alas hak atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yakni Camat Boleng, Boneventura Abunawan.

“Diduga palsu karena alas haknya yaitu surat pernyataan pelepasan haknya tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini oleh Camat Abunawan. Camat adalah pejabat yang berwenang untuk membuat Akta pelepasan Hak Atas tanah bagi tanah – tanah yang belum bersertifikat. Semua proses sertifikat yang terjadi pada 600-an sertifikat itu tidak atau tanpa memuat tanda tangan atau tanpa sepengetahuan Camat Boleng,” jelas Anton Ali.

“Ada ribuan hektar lahan bersertifikat palsu, karena rata-rata setiap sertifikat kurang lebih 4 hektar luasnya,” tambah Anton Ali.

Anton Ali menduga proses penerbitan 600 sertifikat tersebut dilakukan dari tahun 2017 hingga saat ini. Untuk itu Anton juga menduga ada keterlibatan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat.

“Diduga sangat terkait erat dengan BPN. Saat ini mereka (Tim Mabes Polri) sedang periksa orang BPN. Dugaan saya kurang lebih 7 orang BPN akan jadi tersangka,” bebernya.

Terkait hal ini, Kepala BPN Mabar, Abel Asa Mau saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah adanya penerbitan sertifikat palsu yang dilakukan oleh BPN Mabar pada lahan di Desa Tanjung Boleng dan Desa Pontianak. Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“BPN bekerja sesuai mekanisme  prosedur, dan  peraturan perundang undangan. Silakan bertanya kepada siapa atau oknum yang menyatakan sertifikat palsu karena pasti yang bersangkutan yang tahu,” jelas Abel dalam isi percakapan WA.

“Semua sertifikat asli dan diterbitkan sesuai mekanisme dan prosedur serta ketentuan perundang undangan,” sambung Abel.

Namun Abel tidak memberikan komentar terkait 7 pegawai BPN Mabar yang diperiksa anggota Mabes Polri. (334)

Pos terkait