Mabuk Depan Minimarket, Dua Kurir Sabu Rp 1,5 M Dicokok Polisi

Kapolsek Kebon Jeruk sampaikan keterangan pers. (kompas.com)

JAKARTA | patrolipost.com – Dua kurir sabu dicokok polisi secara tidak sengaja. Awalnya polisi mendapat laporan ada dua orang mabuk di depan minimarket. Namun setelah diperiksa, ternyata keduanya kurir sabu seberat 1,05 kg senilai Rp 1,4 miliar.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono, dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (11/3/2020) menyebutkan, awalnya anggota Polsek Kebon Jeruk menindaklanjuti aduan warga terkait adanya pemuda mencurigakan di parkiran minimarket. Ketika diselidiki lebih lanjut, ternyata dua pemuda tersebut membawa sabu-sabu siap edar.

Bacaan Lainnya

“Kedua pemuda itu adalah kurir sabu berinisial DRH (38) dan DS (27) berasal dari Purwakarta, Jawa Barat membawa sabu menuju ke Jakarta. Sabu ini ternyata dikendalikan dari sebuah Lembaga Permasyarakat (Lapas) yang berada di Jawa Barat,” ujar Kompol Sigit.

Rencananya sabu akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dengan dikemas dengan plastik. Setelah diusut dan dicek kualitasnya, ternyata itu sabu kualitas terbaik yang berasal dari China.

“Asal sabu dari China kualitas nomor satu. Didapat dari lapas di Jawa Barat, masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” imbuhnya.

Kedua pelaku membawa sabu dengan cara menyimpannya dalam jok mobil dan dalam tas. Di dalam tas sabu yang disimpan seberat 0,5 gram dibungkus plastik bening ukuran kecil. Sementara yang 1 kilogram ditaruh di bawah jok depan mobil. Tujuannya, agar saat ada razia, polisi tidak curiga dengan barang bawaan yang mereka bawa. Lokasi di bawah jok tertutup dan tidak terlihat secara sepintas.

Satu unit mobil Honda Brio berwarma hitam dengan nomor polisi T 1883 AW jadi armada untuk membawa sabu ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, DRH dan DS tidak langsung mengedarkan narkoba. Mereka justru memilih lokasi parkiran Indomaret di Jalan Panjang H Domang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk beristirahat.

Mereka juga sempat mabuk dan membuat warga sekitar memperhatikan mereka. Warga yang melihat melapor ke Polsek Kebon Jeruk, benar saja kedua pelaku ini didapati membawa narkoba setelah digeledah.

Saat diselidiki, kedua pelaku ini bisa dibilang sebagai kurir yang mengantarkan sabu. Sistem pengambilan atau pengedaran sabu menerapkan sistem tempel, yakni antara bandar dan kurir tidak saling bertemu dalam pengambilan barang.

“Ini sistem tempel. Bandarnya tempel di samping tong sampah di wilayah Jawa Barat, lalu diambil oleh kurir dan dibawa, ini lagi kita kembangin,” ucap Sigit.

Karena perbuatannya, keduanya kini dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (807)

Pos terkait