Mabar 12 Positif Covid-19, Pemkab Manggarai dan Mabar Saling Kirim Surat

Surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Bupati Manggarai terkait rujukan pasien dan pelaku perjalanan.

LABUAN BAJO | patrolipist.com – Saling berkirim surat dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dan Kabupaten Manggarai berkaitan dengan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Setelah sebelumnya Pemkab Manggarai memberlakukan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi para pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Kabupaten Mabar menuju Wilayah Kabupaten Manggarai, kali ini Pemkab Mabar pula yang memberlakukan peraturan yang sama.

Melalui surat ‘balasan’ Pemkab Mabar mengharuskan bagi setiap pelaku perjalanan dari wilayah Kabupaten Manggarai menuju wilayah Mabar harus untuk melengkapi diri dengan beberapa dokumen seperti Surat keterangan hasil Rapid Test, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Rekomendasi Perjalanan dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penangan Covid-19 Kabupaten Manggarai dan serta diwajibkan dapat menunjukan keterangan identitas diri berupa KTP/KK/SIM.

Bacaan Lainnya

Persyaratan ini tertuang dalam Surat yang dikeluarkan Bupati Manggarai Barat dengan nomor Surat Kesra.460/120/V/2020 perihal Rujukan Pasien dan Pelaku Perjalanan tertanggal 15 Mei 2020. Surat Keputusan ini sekaligus menjawab Surat Keputusan Bupati Manggarai dengan nomor Surat: Kesra.400/220/V/2020 perihal Rujukan Pasien dan Pelaku Perjalanan tertanggal 11 Mei 2020.

Selain mewajibkan adanya beberapa dokumen pelengkap bagi pelaku perjalanan, Bupati Manggarai Barat dalam suratnya juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Bupati Deno Kamelus untuk tetap bekerjasama mengizinkan setiap pasien umum  yang berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat bisa dirawat di 2 rumah sakit yang ada di Kabupaten Manggarai, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ben Mboi dan Rumah Sakit Umum St Rafael Cancar, khususnya bagi pasien umum asal Manggarai Barat yang secara geografis berdekatan dengan 2 rumah sakit tersebut.

Hal ini juga menjawab isi Surat Bupati Manggarai yang meminta Bupati Manggarai Barat untuk membuat sebuah kebijakan terkait  pasien-pasien asal Manggarai Barat untuk langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Komodo sebagai Rumah Sakit Rujukan.

Hal ini menurut Bupati Deno dalam suratnya, didasarkan pada perkembangan banyaknya pasien asal Manggarai Barat yang langsung diarahkan ke RSUD Dr Ben Mboi dan Rumah Sakit St Rafael Cancar dibanding RSUD Komodo sebagai Rumah Sakit Rujukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.101.07/MENKES/169/2020 tentang penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi emerging tertentu tertanggal 10 Maret 2020.

Dalam Surat ini RSUD Komodo ditetapkan menjadi salah satu Rumah Sakit Rujukan di Provinsi NTT selain RSU Prof Dr WZ Johannes Kupang dan RSUD dr Tv Hillers di Maumere.

Sementara itu hingga Jumat (15/5/2020) untuk Kabupaten Manggarai Barat terdapat 12 pasien positif Covid-19. Sementara untuk Kabupaten Manggarai belum ditemukannya satu pun kasus positif Covid-19. (334)

Pos terkait