Maafkan Pencuri, Kejaksaan Klungkung Terapkan Restoratif Justice pada Rolan Lopo

kejaksaan111111
Kejaksaan Negeri Klungkung menerapkan restoratif justice terhadap tersangka Rolan Lopo dalam kasus pencurian gitar. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Atas dasar korban memaafkan tersangka Rolan Lopo yang telah mencuri gitarnya dan tersangka telah mengembalikan kerugian korban, ditindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (7/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe B Hamka SH MH didampingi Jaksa Fasilitator Ni Wayan Anggriati SH dan Gandes Ristiyana SH telah melakukan penghentian penuntutan atas tersangka Rolan Lopo alias Rolan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan melalui pendekatan restoratif justice.

Menurut Lapatawe B Hamka, kasus pencurian tersebut berawal pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wita di rumah kost yang berada di Jalan Subali Lingkungan Semarapura Klod Kangin, Kacamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, tersangka Rolan Lopo datang mencari saksi Azwar Fahmi.

Setelah tiba, tersangka Rolan Lopo tidak mendapati saksi Azwar Fahmi berada dikediamannya. Kemudian tersangka Rolan Lopo membuka paksa pintu kamar dan jendela kamar kos milik Azwar Fahmi dengan menggunakan tangan kanannya. Kemudian tersangka Rolan Lopo membuka pintu kamar kos tersebut dan mengambil gitar milik saksi korban Roby Firmansyah yang pada beberapa hari lalu dipinjam oleh saksi Azwar Fahmi dan di letakkan disebelah tempat tidurnya dan dibawanya menuju kost tersangka Rolan Lopo yang berada di Gianyar. Akibat perbuatan tersangka Rolan Lopo, saksi korban Roby Firmansyah mengalami kerugian Rp 2 juta.

“Tersangka Rolan Lopo tinggal kos di Gianyar jauh dari kedua orangtua yang tinggal di Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, untuk bisa memenuhi membutuhkan hidup selama tinggal di Bali, tersangka Rolan Lopo melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Lapatawe B Hamka tegas.

Menurutnya, dasar dilakukan Kejaksaan Klungkung untuk penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan, sehingga tersangka dapat mencari mencari pekerjaan yang layak. Disamping itu tersangka mengakui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembali.

“Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka Rolan Lopo, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka. (855)

Pos terkait