Libur Nataru, Harapan Bangkitnya Pariwisata Bali

penumpang bandara10
Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai meningkat jelang libur Nataru. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Momen liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) diharapkan jadi tonggak kebangkitan pariwisata Bali setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 sejak 2019. Geliat sektor pariwisata Bali diawali meningkatnya kunjungan wisatawan domestik (Wisdom) sejak pertengahan Desember dan semakin ramai menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Sudah mulai membaik kunjungan Wisdom ke Bali, terutama menjelang akhir tahun. Saat ini perhari di kisaran 22 ribu dengan rincian 12 ribu melalui udara, 10 ribu melalui darat. Biasanya akan meningkat sampai menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya, Selasa (13/12/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya minat wisatawan domestik tetap besar datang ke Bali kendatipun ada kebijakan pemerintah melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian ini melarang masyarakat merayakan Nataru, termasuk larangan bepergian untuk mencegah penularan Covid-19.

Optimisme bakal naiknya angka kunjungan Wisdom ke Bali, kata Agung Rai Suryawijaya, karena berpatokan kepada pengalaman tahun lalu yang juga di masa pandemi. Apalagi sekarang angka penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali sudah melandai. Selain itu capaian vaksinasi Provinsi Bali sudah di angka 101,65 % untuk dosis I dan 89,97 % untuk vaksin dosis II.

“Angka kunjungan 22 ribu Wisdom per hari itu masih tergolong kecil. Namun paling tidak mampu menggairahkan pariwisata Bali setelah lebih dua tahun terpuruk. Terlebih momen liburan Nataru biasa menjadi masa panennya dunia pariwisata,” ucapnya.

Terkait okupansi (tingkat keterisian kamar hotel), Suryawijaya mengatakan, khusus hotel di Badung saat ini okupansinya mencapai 35 persen. Capaian ini masih jauh mengingat sebelum pandemi Covid-19, akupansi hotel di Bali saat perayaan Nataru rata-rata over booking.

Pemulihan pariwisata Bali sudah dilakukan maksimal pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama-sama pemangku kepentingan pariwisata. Penerbangan internasional (open border) juga sudah dibuka, namun hingga saat ini belum ada wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali.

“Ada tiga hal yang menjadi kendala bagi wisatawan asing masuk ke Bali yakni, kebijakan visa, aturan karantina dan syarat penerbangan langsung,” ujar Plt Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun.

Permasalahan itu menurutnya, harus dibicarakan baik-baik dengan pemerintah pusat sehingga didapat solusi yang saling menguntungkan. Sebab, dari kesiapan Bali sudah menjalankan semua skema yang ditetapkan pemerintah pusat dalam menekan penularan Covid-19, baik dalam menerapkan disiplin Prokes maupun percepatan capaian vaksinasi.

Seperti diketahui, Indonesia baru membuka pintu penerbangan untuk warga 19 negara dengan aturan yang ketat jika hendak berlibur ke Bali. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 dimana tujuannya mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara. Setidaknya ada 8 syarat yang ahrus dipenuhi, mulai dari wajib memiliki sertifikat vaksin (dosis I dan II), hasil negative PCR 3×24 jam, visa kunjungan singkat, memiliki asuransi minimal 100.000 US$, menunjukkan bukti booking hotel, Mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi sampai kewajiban karantina mandiri selama 5×24 jam.

Masa karantina ini kemudian diperpanjang lagi menjadi 10 hari karena munculnya varian baru Covid-19 yakni Omicron yang sudah ditemukan di sejumlah negara. Kebijakan itu termuat dalam Addendum SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (zar)

Pos terkait