Lantik 6 Camat, Bupati Hery: Jabatan Itu Sementara, Kehormatan Tetap

pelantikan camat
Moment Pelantikan 6 Camat di Manggarai. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit SE MA melantik enam orang camat baru lingkup Pemkab Manggarai di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, Sabtu (5/8/2023).

Camat yang dilantik yakni: Fransiskus Pait ST, jabatan lama Sekertaris Pol PP & Damkar, jabatan baru Camat Cibal, Benyamin San SH, jabatan lama Camat Lelak, jabatan baru Camat Ruteng, Teobaldus Junaidi SH, jabatan lama sekertaris Kecamatan Reok, jabatan baru Camat Reok.

Bacaan Lainnya

Selain itu,  Anselmus Janggur SKep Ners, jabatan lama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, jabatan baru Camat Satar Mese Barat, Fransiskus Jen SSos, jabatan lama Sekertaris Kecamatan Cibal, jabatan baru Camat Rahong Utara, Yesualdus Teo, jabatan lama Sekcam Lelak, jabatan baru Camat Lelak.

Dalam sambutannya Bupati Hery mengatakan, mutasi jabatan di lingkup Pemkab Manggarai itu merupakan hal biasa. Hal itu dilakukan tentu sebelumnya melalui pertimbangan yang sangat matang. Mutasi jabatan juga dilakukan untuk menambah banyak pengalaman bagi pejabat yang dilantik, sehingga tidak harus menduduki jabatan tertentu dalam waktu yang lama.

“Jabatan itu sifatnya hanya sementara waktu, hari ini ada bisa saja besok hilang, tetapi kehormatan itu tetap. Oleh karena itu saya minta kepada pejabat yang dilantik untuk jaga kehormatan dirimu, bukan soal suka tidak suka, dilantik tentu karena dianggap mampu, “ ujarnya.

Bupati Hery juga menambahkan, selama dua tahun terakhir ini situasi Kamtibmas di Manggarai cenderung aman dan kondusif. Karena itu kepada para camat yang dilantik agar senantiasa menjaga ketertiban di wilayahnya masing supaya tetap aman, tertib dan tenang, terutama menjelang pemilu 2024 mendatang.

Para camat juga diminta untuk mampu menjadi jembatan bagi atasan, maupun bagi masyarakat.

“Saya berharap saudara-saudara yang dilantik hari ini mulai bekerja dengan perasaan yakin pada dirimu sangat mampu,” ungkapnya. (pp04)

Pos terkait