Langgar Prokes, Imigrasi Beri Sanksi Penahanan Paspor WNA Asal Inggris

Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM, di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Senin (12/7/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memanggil Warga Negara Asing (WNA) Jonathan Hugh Pounder, warga negara Inggris, Selasa (13/72021). Jonathan yang beristri WNI itu dimintai keterangan terkait pelanggaran Prokes yang ia lakukan.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak ditahan namun Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan paspor yang bersangkutan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Peovinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Selasa (13/7/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Jonathan Hugh Pounder terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Tim Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Tim Operasi Yustisi PPKM, di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Senin, 12 Juli 2021. Dalam operasi tersebut terdapat 7 Warga Negara Asing yang melanggar Prokes.

“Tujuh WNA yang terjaring dalam operasi diantaranya Tuil dan Tuil Devie berkebangsaan Perancis, Mariia dan Serhi warga negara Ukrania, Derk warga negara Belanda, Anabela warga negara Portugal, dan Jonathan Hugh Pounder, warga negara Inggris,” jelas Jamaruli.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Satpol PP merekomendasikan Jonathan Hugh Pounder kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk menahan paspor yang bersangkutan.

Sedangkan 6 WNA lainnya diberi sanksi denda sesuai dengan Pergub No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.