Langgar Perda, Satpol PP Denpasar Tipiring 2 Pengusaha Angkringan

Suasana sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali  menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Perda Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/12/2020). Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim I Dewa Made Budi Watsara didampingi Panitera I Wayan Catra, menjatuhkan hukuman denda Rp 200 ribu atau hukuman kurungan selama 7 hari kepada 2 pemilik angkringan yang melanggar Perda Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui usai persidangan menjelaskan, dalam menghadapi situasi pandemi Covid 19 pelaksanaan Sidang Tipiring ini tetap harus dilaksanakan kepada pelanggar Perda. Sebab, hal itu sebagai upaya atau untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Sayoga mengungkapkan bahwa seharusnya di tengah pandemi Covid 19 ini selain mematuhi Protokol Kesehatan, masyarakat juga tetap wajib mematuhi Perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Kota Denpasar tetap aman, nyaman dan bersih.

Sementara dalam pandemi Covid 19, pihaknya menyadari banyak masyarakat yang mengalami kesusahan karena kehilangan pekerjaan dan terdampak Covid-19.

“Namun bukan berarti mereka bebas berjualan tanpa mengikuti peraturan yang ada. Bagi yang ingin berwirausaha jangan sembarangan, karena Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki peraturan yang harus dilaksanakan,” jelas Sayoga.

Sayoga mengaku sidang Tipiring bagi pelanggar Perda akan terus dilakukan sampai masyarakat paham, akan pentingnya taat aturan. Hal ini sekaligus memberikan efek jera, serta sebagai wahana sosialisasi Perda bagi masyarakat. Dengan demikian, Sayoga berharap agar masyarakat terus mematuhi peraturan yang ada.

Salah satu pelanggar, Gede Moreno mengucapkan permintaan maaf, karena tidak menaati peraturan yang ada. Pihaknya juga berjanji tidak akan membuat kesalahan yang sama terulang kembali.

“Ini sebagai pengalaman, saya minta maaf dan tidak akan melanggar lagi,” ungkapnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.