Lakukan Skimmimg, Polisi Tangkap Dua WN Turki di ATM

Dua pelaku diamankan di Mapolda Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dua warga negara Turki masing – masing berinisial EK dan AEM ditangkap anggota Subdit V (siber) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali di salah satu mesin ATM di kawasan Denpasar, Senin (31/5/2021) pukul 01.30 Wita. Mereka berdua diduga melakukan kejahatan skimming dengan modus memasang alat berupa kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai perangkat ATM dan wifi router pada salah satu mesin ATM di wilayah Denpasar.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari pihak bank. Pada awalnya, pihak bank mengetahui adanya peralatan yang terpasang pada mesin ATM tersebut berupa kamera tersembunyi yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah dan wifi router yang berfungsi yang menyalin atau mengcopy data nasabah yang pada saat melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya pihak bank melaporkan hal tersebut kepada Subdit V (siber) Ditreskrimsus Polda Bali,” ungkapnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut,  Subdit V (Siber) diback up oleh Satgas Jagra Dewata dipimpin oleh Kanit II Kompol Decky Hendra Wijaya melaksanakan pemantauan di sekitar lokasi ATM. Pada hari Senin (31/5), dua orang pelaku datang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku EK masuk ke mesin ATM dan mengambil kamera tersembunyi yang telah terpasang. Sedangkan pelaku AEM berjaga di luar mesin ATM.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dimana saat itu kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur namun akhirnya berhasil diamankan.

“Hasil penggeledahan, pelaku EK ditemukan sebuah obeng dan tas hitam yang didalamnya berisi kamera tersembunyi yang sebelumnya diambil dari mesin ATM. Sedangkan pada pelaku AEM ditemukan sebuah tas gendong yang didalamnya terdapat cover PIN,” terangnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di wilayah Canggu, ditemukan barang bukti berupa beberapa kartu magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, wifi router dan kamera tersembunyi.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu satu set kamera tersembunyi, satu set wifi router, 195 buah kartu magnetic stripe, satu buah Laptop, satu set alat pembaca kartu magnetic stripe, pakaian yang digunakan oleh kedua pelaku saat memasang dan mengambil alat di mesin ATM.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan selalu memastikan keamanan dari nomor PIN yang dimilikinya diantaranya dengan cara, yaitu idak memberikan nomor PIN ATM kepada siapapun, dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad agar tidak mudah diketahui nomor PIN ATM.

“Lakukan pergantian nomor PIN secara berkala dan apabila menemukan hal yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.