Lagi, Warga Serahkan 2 Senpi Kepada Satgas Pamtas Yonif 742/SWY

Personel Pos Nananoe Kipur III Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur menerima 2 pucuk senjata api (senpi) dari warga Desa Nananoe. (ist)

BELU |  patrolipost.com – Personel Pos Nananoe Kipur III Satgas Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Sektor Timur kembali menerima 2 pucuk senjata api (senpi) dari warga Desa Nananoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, (NTT).

Kedua pucuk senpi jenis springfield dan senjata rakitan itu diserahkan MA (59) kepada Danpos Salore Sertu Rezha Erli di rumahnya di Desa Nananoe. “Alhamdulillah kami mendapat penyerahan senjata rakitan yang disimpannya saat menjadi milisi dulu dari warga binaan kami secara sukarela dan sadar akan bahaya jika memilikinya,” ungkap Danpos, Senin (14/6/2021).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, penyerahan kedua senjata tersebut dilaporkan kepada Dankipur III Kapten Inf Lutfi Sulthoni untuk diteruskan ke Komandan Satgas Pamtas Yonif 742/SWY Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro di Mako Satgas. “Hal ini patut diapresiasi, karena masyarakat sudah mulai sadar akan bahaya kepemilikan senjata api sehingga mereka menyerahkannya kepada personel Satgas,” kata Letkol Bayu Sigit Dwi Untoro.

Sebelumnya, pada awal Juni 2021 lalu, personel Pos Lakmars juga menerima dua pucuk senjata jenis tumbuk rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh AL (55), warga Desa Henes Kecamatan Lamaknen Selatan.”Ini merupakan hasil kerja keras personel di Pos Lakmars yang selalu berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat, sehingga warga dengan sukarela menyerahkan senjata miliknya,” jelas Dansatgas.

Selang seminggu, giliran personel Pos Salore Kipu I Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY menerima 1 pucuk senpi jenis Springfield yang diseeahkan oleh AB (65), warga Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT..Hal ini sebagai bentuk kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.

Bayu Sigit juga meminta kepada personel jajarannya untuk terus melakukan pembinaan teritorial (binter) dengan melakukan komunikasi sosial (komsos), anjangsana atau silaturahmi dan pendekatan lainnya kepada masyarakat sambil memberikan pemahaman tentang bahaya kepemilikan senjata api. Karena untuk memilikinya harus melalui berbagai prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan sanksi hukumnya yang tegas bagi siapa saja yang memiliki senpi tanpa izin.

Binter yang dimaksud Bayu Sigit yaitu melakukan upaya dengan metode pendekatan melalui komsos, bakti sosial (baksos), dan karya bakti atau gotong royong yang melihatkan masyarakat, sehingga terjadi hubungan silaturahmi, kebersamaan, dan kekeluargaan antara prajurit TNI yang bertugas di pos-pos terdepan di wilayah perbatasan RI-RDTL dengan masyarakat setempat. (246)

Pos terkait