Lagi, Areal SDN 3 Bungkulan Disertifikatkan

Ketua DPC GTI Buleleng I Gede Budiasa.

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah sebelumnya,lahan Puskesmas Pembantu dan lapangan umum disertifikatkan, kali ini terungkap lahan areal SDN 3 Bungkulan juga disertifikatkan oleh oknum yang diduga sama. Pelaku mensertifikatkan lahan areal SDN 3 Bungkulan dengan memanfaatkn Program Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2013.

Sebelumnya terungkap pensertifikatan fasum lapangan umum dan Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan yang  berujung protes dan diminta  pembatalan sertifikat hak milik (SHM) No 2426 dan 2427 atas nama Ketut Kusuma Ardana oleh BPN Buleleng.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya SDN 3 disertifikatkan atas nama pribadi berkat laporan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, juga melaporkan perkara ini ke Polres Buleleng.

Ketua DPC GTI Buleleng I Gede Budiasa mengatakan, ia banyak menerima pengaduan dari masyarakat soal adanya penguasaan aset oleh  individu. Atas dasar itu, Budiasa mengaku berusaha mengakomodir pengaduan itu dengan mengambil langkah penyelamatan asset desa adat maupun dinas.

“Kami melaporkan pensertifikatan lahan SD Negeri 3 Bungkulan seluas 500 M2 ke Polres Buleleng,” kata Budiasa, Kamis (28/11).

Menurut Budiasa, upaya hukum ditempuh karena berdasarkan pengaduan masyarakat, informasi dari Kepala BPN Buleleng I Komang Wedana, serta keterangan saksi-saksi antara lain I Gede Maharjaya dan Putu Kembar Budana, ada indikasi pensertifikatan sebagian lahan SDN 3 Bungkulan dilakukan secara tidak benar.

“Setelah dikonfirmasi kepada Kepala BPN Buleleng, dibenarkan lahan SDN 3 Bungkulan seluas 500 M2 sudah diterbitkan SHM Nomor 2416/Desa Bungkulan atas nama I Made Merta Wirawan,” ungkapnya.

Sementara itu menurut saksi I Gede Maharjaya dan I Gede Kembar Budana, lahan yang disertifikatkan merupakan bagian dari lahan pekarangan desa seluas 2.365 M2 yang telah diserahkan ahli waris almarhum Nyoman Tantra selaku pemegang hak guna pakai lahan/pekarangan desa, untuk pembangunan SD Negeri 3 Bungkulan.

Budiasa menambahkan, selain keterangan saksi melalui surat laporan No : 18-PENG/ORG/GTI.Bll/XI/2019 tanggal 27 November 2019, pihaknya juga melampirkan bukti-bukti antara lain copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2416/ Desa Bungkulan seluas 500 M2 atas nama I Made Merta Wirawan yang dimohon melalui konversi pada pelaksanaan Prona Tahun 2013.

”Kita juga lampirkan surat pernyataan penyerahan tanah/pekarangan desa seluas 2.365 M2 untuk pembangunan SDN 3 Bungkulan yang dibuat Mangku Sri Ardanayasa dan Ketut Mudiarka selaku ahli waris, alm Nyoman Tantra (90) selaku pemegang hak guna pakai tanah/pekarangan desa tersebut,” terangnya.

Di dalamnya, kata Budiasa, termasuk berita acara serah terima lahan seluas 2.365 M2 dari Prebekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana kepada Kepala SD N 3 Bungkulan, Luh Amani, dengan status hak guna pakai.

Dengan fakta-fakta itu, Budiasa berharap, Kapolres Buleleng menindaklanjuti laporan DPC GTI Buleleng sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, karena masih banyak keluhan masyarakat terkait lahan yang disertifikatkan dengan cara tidak benar di Desa Bungkulan,” kata Budiasa.

Dari sejumlah lahan yang diduga telah disertifikatkan dengan proses tidak benar, salah satunya milik pengacara dari kantor hukum Trust Law Office Singaraja. “Ini juga akan dilaporkan,” tandasnya.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya seizin Kapolres AKBP I Made Sinar Subawa membenarkan adanya laporan Ketua DPC GTI Buleleng, I Gede Budiasa kepada Kapolres Buleleng Cq. Kasatreskrim Polres Buleleng.

”Laporannya sudah disampaikan dan diterima penyidik Satreskrim Polres Buleleng. Saat ini tengah dipelajari pengumpulan data dan informasi dulu, puldata dan pulbaket, kalau unsur pidananya terpenuhi tentu akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” tandas Sumarjaya. (625)

Pos terkait