Krisdayanti: Buat Siapa Ratusan Juta Dana Aspirasi DPR?

krisdayanti 3333
Anggota DPR, Krisdayanti. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Krisdayanti, anggota DPR dari Fraksi PDIP, blak-blakan mengenai dana aspirasi DPR yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Sebenarnya, bagaimana peruntukan dana aspirasi DPR?

Dirangkum , Rabu (15/9/2021), Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan merupakan istilah resmi dari dana aspirasi. Soal dana aspirasi ini termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pasal 80 huruf J UU MD3 menyatakan, ‘Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan’. Pasal ini yang dijadikan dasar dari dana aspirasi DPR.

Selanjutnya, DPR RI melahirkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Aturan ini terbit di era Ketua DPR Setya Novanto dengan seluruh wakil ketua DPR saat itu; Fadli Zon; Agus Hermanto; Taufik Kurniawan; dan Fahri Hamzah, ikut menandatanganinya pada 23 Juni 2015.

Dalam peraturan DPR tersebut dijelaskan bahwa, ‘Program Pembangunan Daerah Pemilihan yang selanjutnya disebut Program adalah program yang diusulkan oleh Anggota DPR dalam rangka memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional’. Pasal 2 Bab I menyebutkan pengusulan program dilakukan dengan berdasarkan pada asas kemanfaatan; keadilan; transparansi; dan akuntabiltias.

Pasal 3 menyatakan anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program baik individu maupun kolektif untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional dalam APBN. Usulan program tersebut dapat berasal dari inisiatif sendiri, pemerintah daerah atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dan setiap anggota hanya mengusulkan program dari daerah pemilihannya.

Lalu, bagaimana peruntukan dana aspirasi DPR? Pasal 10 dan Pasal 11 peraturan DPR tersebut mengatur tentang kriteria program. Berikut ini bunyinya:

Pasal 10
(l) Setiap usulan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kegiatan fisik;
b. pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana;
c. hasil pelaksanaan Program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan

(2) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat ditujukan bagi:
a. kelompok masyarakat;
b. desa, desa adat, kelurahan,dan/atau yang disebut dengan nama lain
c. lembaga pendidikan;
d. lembaga adat;
e. lembaga sosial; dan/atau
f. pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 11
Usulan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) antara lain berupa pembangunan, perbaikan atau peningkatan:
a. implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b penyediaan air bersih;
c. sanitasi, termasuk mandi, cuci, kakus/jamban dan sampah/limbah rumah tangga;
d. tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan;
e. kantor desa, desa adat, kelurahan, dan/atau yang disebut dengan nama lain;
f. sarana olahraga atau sarana kesenian;
g. perpustakaan atau taman baca umum;
h. panti sosial;
i. penyediaan sarana internet;
j. penyediaan penerangan jalan umum;
k. jalan atau jembatan desa, desa adat, kelurahan dan/atau yang disebut dengan nama lain;
l. irigasi tersier;
m. pemakaman umum;
n. sarana dan prasarana pertanian/perikanan;
o. puskesmas, pondok bersalin desa, dan ambulan;
p. ruang kelas, sarana dan prasarana pendidikan, dan pesantren;
q. pasar rakyat atau pasar tradisional;
r. pengadaan benih, bibit, dan ternak; dan/atau
s. pembangunan fisik lainnya.

Berapa besaran dana aspirasi anggota DPR? Krisdayanti, anggota Komisi IX DPR, itu mengaku menerima dana aspirasi Rp 450 juta.

“Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun,” katanya. (305/dtc)

Pos terkait