KPU Klungkung Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

kpu 444444
Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon (bacalon) DPRD Klungkung selama 14 hari, mulai 1 sampai 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Klungkung Jalan By Pass Ida Bagus Mantra No 88 Negari Klungkung. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Klungkung, Drs Gusti Lanang Mega Saskara, Rabu (3/5).

Menurutnya, dalam pengajuannya, KPU Kabupaten Klungkung membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 sampai 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

“Bagi partai politik (parpol) yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diterima pendaftarannya. Karena itu kami mengimbau agar parpol mendaftar di awal waktu pengajuan, tidak diakhir-akhir masa akhir pendaftaran. Agar ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang lengkap,” ujar Tokoh Desa Kusamba ini tegas.

Seperti diketahui, ada 17 parpol yang dapat mendaftarkan pengajuan bakal calon DPRD Klungkung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Setiap parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak jumlah kursi DPRD Klungkung yakni 30 kursi. Dari 30 kursi tersebut dibagi menjadi 4 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Klungkung 1 sebanyak 9 kursi, Dapil Klungkung 2 sebanyak 6 kursi, Dapil Klungkung 3 sebanyak 9 kursi, dan Dapil Klungkung 4 sebanyak 6 kursi.

Persyaratan yang dibawa bagi parpol untuk pendaftaran pengajuan bakal calon adalah, formulir
Model B-Pengajuan Parpol ,dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Dokumen daftar bakal calon menggunakan formulir disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat, diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

“Nantinya dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, Peraturan KPU (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” pungkasnya. (855)

Pos terkait