KPU Bangli Temukan 4.199 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

ni putu anom
Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) calon pemilih Pemilu 2024. Hasilnya, ditemukan sebanyak 4.199 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari saat dikonfirmasi Rabu (15/3/2023) menjelaskan, dari hasil proses Coklit ditemuan ribuan pemilih tidak memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Sebut Anom Januwintari pelaksanaan Coklit di Kabupaten Bangli telah rampung  mencapai 100 persen per 13 Maret 2023.

“Dari data yang kita turunkan sebanyak 196.428 pemilih, 100 persen sudah tercoklit,” ujarnya.

Rincian dari hasil Coklit tersebut, pemilih sesuai sebanyak 184.955,  pemilih baru sebanyak 4.708 pemilih, dan pemilih ubah data sebanyak 7.274 orang. “Selain itu, pemilih yang tidak memenuhi syarat ditemukan sebanyak 4.199 orang,” beber Anom Januwintari.

Menurutnya pemilih yang tak memenuhi syarat tersebut disebabkan berbagai faktor. Diantaranya, karena sudah meninggal dunia sebanyak 1.164 pemilih, pemilih ganda 9 orang, pemilih di bawah umur 14 orang, pemilih yang berstatus anggota TNI 22 orang, Polri 31 orang.

“Selain itu, ada juga yang dikatagorikan dengan kode 8, yakni salah pemetaan TPS. Yang mana, kita TMS-kan dulu di  TPS asal kemudian kita jadikan pemilih baru di TPS tujuan, itu sebanyak 2.959 orang pemilih,” ungkap Anom Januwintari.

Kata Anom Januwintari selama proses pencoklitan yang dilakukan Pantarlih, pihaknya sempat terkendala proses input dalam e-Coklit.

“Kendala selama pencoklitan, lebih banyak disebabkan gangguan sinyal komunikasi. Tapi, itu sudah bisa kita atasi sehingga saat ini pencoklitan melalui e-Coklit sudah bisa selesai,” ujarnya.

Dengan berakhirnya Coklit, lanjut Anom Januwintari, tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran, yang mana saat ini telah dilanjutkan oleh PPS. Untuk pemuktahiran pemilih akan dilaksanakan di tingkat PPS yang akan diplenokan tanggal 30 Maret. Kemudian akan dilanjutkan pleno di tingkat kecamatan tanggal 2 April 2023 dan pleno di tingkat kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 5 April 2023.

“Untuk penyisiran dan perbaikan akan dilakukan setelah tahapan di tingkat PPS, PPK atau kecamatan hingga kabupaten dilaksanakan,” ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.