KPK Periksa Pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung

bandung 222222
KPK menghadirkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM), Senin (22/5).

”Benar, Senin (22/5), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023, untuk tersangka YM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Senin (22/5).

Ali menjelaskan, ada empat pejabat Dishub Kota Bandung yang diperiksa. Yakni Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad Kurnia, Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Yosep Hariansyah, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung 2022 Agung Purnomo.

”Pemeriksaan keempat saksi dilakukan penyidik KPK di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kota Bandung,” terang Ali Fikri.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam. Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

”KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar. Yana, Dadang, dan Khairul, sebagai penerima suap, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait