KPK Geledah 2 Kantor Vendor Penyalur Bansos

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan, Senin (11/1/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos), yang melibatkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah dua lokasi berbeda di Jakarta.

“Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan hari ini, Senin (11/1/2021), Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/1).

Ali menjelaskan, KPK menggeledah PT Mesail Cahaya Berka Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjend S Parman Kav 28 dan PT Junatama Foodia Metropolitan Tower TB Simatupang, Jalan RA Kartini lantai 13.

Ali menyampaikan, penggeledahan ini mendalami ke dua perusahaan yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan pengadaan Bansos di Kemensos, PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia.

“Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia,” ucap Ali.

Kendati demikian, Ali masih enggan menjelaskan informasi soal hasil penggeledahan serta keterkaitan dua perusahaan tersebut dalam proyek bansos ini. Mengingat masih ada rangkaian proses hukum yang perlu dilaksanakan KPK.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.