Koster Luncurkan Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Gubernur Bali, Wayan Koster saat launching keputusan tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, di Gianyar, Sabtu (10/4/2021). (ist)

GIANYAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyebut, saat ini Bali dalam kondisi darurat sampah. Sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber mendesak diterapkan di wilayah kelurahan maupun Desa Adat.

Koster mengatakan, saat ini ada 5 desa yang secara mandiri mengelola sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019. Kelima desa itu yakni, Desa Paksebali, Klungkung, Desa Baktiseraga, Buleleng, Desa Punggul, Badung, Desa Taro dan Desa Adat Padang Tegal di Gianyar.

Bacaan Lainnya

Desa yang dinilai jadi pelopor itu diberikan insentif sebesar Rp 50 juta. Sedangkan mulai tahun 2021, Gubernur berharap seluruh kelurahan dan Desa Adat di Bali, harus sudah mengelola sampah berbasis sumber sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2019.

“Jadi lingkungan alam yang bersih ditempuh dengan melaksanakan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019,” kata Koster di Desa Taro Gianyar, Sabtu (10/4/2021).

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi melaunching Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, Jumat (9/4/2021). Beleid itu mengatur tentang pedoman pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Dikatakan Koster, sebagai motivasi kepada kelurahan maupun Desa Adat, nantinya akan diadakan lomba desa terkait pengelolaan sampah.

“Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat agar segera membentuk komunitas kader kebersihan, yang berperan sebagai penggerak utama dalam melakukan edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat ini, secara efektif akan mengurangi produksi sampah di tingkat rumah tangga. Dengan demikian, di tingkat desa sampah juga akan berkurang.

Aturan lainnya yakni, larangan warga membuang sampah tidak pada tempatnya. Setiap individu wajib melakukan pemilihan sampah rumah tangga, termasuk membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.