Kisah Kehidupan, Pedagang Rongsokan di Surabaya Bunuh Pria yang Tiduri Istrinya

ilustrasi sxxccc2222
Sawaludin saat mengerebek sang istri tidur dengan selingkuhan di atas tempat tidurnya. (ilustrasi/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Selama 7 bulan berumah tangga, Sawaludin dan Siti Azizah (35) terbilang cukup harmonis. Tak ada pertengkaran atau isu perselingkuhan yang melanda bahtera rumah tangga mereka. Sawaludin dan Siti Azizah tinggal di sebuah kos di Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot, Kenjeran, Surabaya. Sehari-hari, Sawaludin merupakan pedagang rongsokan.

Namun, kehidupan rumah tangga keduanya seketika buyar karena ternyata istrinya bermain mata di belakangnya.

Tragedi itu bermula pada Rabu, 18 Januari 2012. Saat itu, Sawaludin tengah sibuk bekerja sebagai tukang rombeng.

Satu jam kemudian ia teringat handphone miliknya ketinggalan di kos. Siang itu, Sawaludin kembali ke kos berniat hendak mengambilnya.

Namun apa yang dilihat Sawaludin seakan bagai petir menyambarnya. Ia tersengat amarah karena memergoki istrinya tengah tidur seranjang dengan pria lain yang tak dikenalnya.

Sawaludin kemudian menanyakan identitas pria yang telah tidur dengan istrinya itu. Belakangan diketahui pria tersebut adalah Tholib (22).

Tholib selama ini merupakan selingkuhan istri Sawaludin. Meski dipergoki, Tholib malah membentak-bentak Sawaludin. Cekcok tak bisa dihindari.

Tak lama, Tholib kemudian mengeluarkan parang dan mencoba menyabetkan ke Sawaludin, namun serangan itu dapat dihindari. Sebaliknya, Sawaludin berhasil merebut parang itu.

Selanjutnya, tiga sabetan parang mendarat di kepala, perut dan kaki Tholib. Ia langsung ambruk bersimbah darah.

Selama duel itu, Siti Azizah ternyata menghilang kabur. Mengetahui hal ini, Sawaludin juga langsung kabur. Sedangkan Tholib diketahui telah tewas bersimbah darah.

Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Tak lama, polisi kemudian menetapkan Sawaludin sebagai tersangka pembunuhan dan memburunya.

Polisi lantas mengendus keberadaan Sawaludin di Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Tak butuh waktu lama, Sawaludin langsung ditangkap oleh anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskim Polrestabes Surabaya saat itu, AKBP Farman mengatakan Sawaludin sempat kabur ke Sampang, namun pihaknya kemudian mendeteksi berada di Tanah Merah Bangkalan dan hendak kabur ke Pasuruan.

Sawaludin kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Ia dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Senin, 9 Juli 2012, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sawaludin dengan hukuman 8 tahun penjara. Penasihat hukum Sawaludin saat itu, Advent Dio Randy keberatan dengan tuntutan itu.

Pasalnya, Sawaludin hanya membela diri. Sebab saat itu Tholib lah yang membawa senjata tajam dan menyerang dahulu Sawaludin.

Tak hanya itu, Tholib juga yang bersalah. Karena telah meniduri istri Sawaludin. Untuk itu, Dio menyebut tuntutan sangat berat bagi Sawaludin. (305/dtc)

 

Pos terkait