Ketua Panitia Ngaben Massal Desa Sudaji Jadi Tersangka

Ketua Oanitia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU RI No 4/1984 tentang wabah penyakit menular, pada saat upacara ngaben massal di Desa Sudaji, Jumat (1/5/2020) lalu.

SINGARAJA | patrolipost.com –  Pelaksanaan upacara ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng saat pandemi corona Virus (Covid-19) menuai masalah. Polisi akhirnya menetapkan Gede S, ketua panitia ngaben massal sebagai tersangka, setelah pemanggilan sejumlah tokoh desa setempat sehari sebelumnya.

Tokoh Desa Sudaji yang sebelumnya dipanggil ke Polres Buleleng diantaranya, Kepala Desa (Perbekel) Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, Bendesa Adat Sudaji  Nyoman Sunuada, serta keluarga Dadia Kubayan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa membenarkan memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Sudaji terkait dengan pelaksanaan upacara ngaben pada Jumat (1/5-2020) lalu. ”Kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara ngaben massal di tengah imbauan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami minta tanggungjawabnya soal pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” ucap Kapolres.

Sementara pasca penetapan satu tersangka kasus ngaben massal, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan. Menurutnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus upacara ngaben massal dalam situasi pandemic covid-19.

”Di tengah situasi pandemic Covid-19 mestinya dilakukan pembatasan (social distancing) dan itu tidak terlihat terbukti saat acara digelar terlihat kerumunan orang sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” kata AKP Vicky, Senin (4/5/2020).

Hasilnya kata Vicky, ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkapkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 3 Mei 2020 dengan menerbitan Surat Perintah Penyidikan.

”Kami tetapkan Ketua Panitia Pengabenan Gede S, SE sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelum penetapan tersangka, Vicky mengatakan, telah memeriksa saksi-saksi untuk mencari bukti adanya pelanggaran dalam kasus tersebut dan selanjutnya untuk menentukan orang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat upacara pengabenan.

”Sejumlah saksi telah kita periksa sebelum nementukan siapa tersangka dalam kasus ini (ngaben massal, red),” tandasnya.

Tersangka Gede S dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal   14 ayat (1) UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya Rp 100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.