Ketua LSF Lantik 34 Tenaga Sensor Periode 2020 -2024

Para krue LSF

JAKARTA | patrolipost.com – Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Ahmad Yani Basuki melantik 34 tenaga sensor periode tahun 2020-2024 di Auditorium Gedung Film Pesona Indah, Jakarta, akhir pekan lalu.
Dalam sambutannya, Yani berharap agar para tenaga sensor yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Serta mengingatkan tentang tugas, peran, dan fungsi dari LSF.
“Lembaga Sensor Film ini merupakan salah satu wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah dan negara dalam melindungi warga negaranya dari dampak negatif film dan iklan film. Sekaligus untuk mendorong kemajuan perfilman nasional yang lebih baik,” harapnya.
Lahirnya UU Nomor: 33/Tahun 2009 tentang Perfilman, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18/Tahun 2014 tentang Sensor Film, sebagai pengganti UU dan PP sebelumnya, mengamanatkan paradigma baru sensor film. Paradigma baru ditandai dengan adanya perubahan signifikan, baik struktural maupun kultural.
“Secara struktural, di masa lalu, anggota Lembaga Sensor Film berjumlah 45 orang. Mereka berasal dari perwakilan berbagai instansi pemerintah dan sipil, seperti TNI-Polri dan ormas dibidang sosial, budaya  agama, dan bidang-bidang lainnya,” katanya.
Adapun perubahan kulturalnya, pelaksanaan penyensoran film dan iklan film dilakukan berdasarkan prinsip dialogis dengan pemilik film dan iklan film yang disensor. Oleh karena itu, LSF saat ini dan kedepan diharapkan jauh dari posisi atau kesan sebagai tukang potong film.
“Jadi, sekiranya ada revisi terhadap film dan iklan film yang disensor pun, perbaikannya dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film tersebut. Selain itu perubahan kulturalnya juga ditandai dengan jam kerjanya yang penuh waktu, baik untuk anggota maupun tenaga sensor,” jelas Yani.
Yani juga menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tenaga sensor periode 2015-2019 yang purna tugas dan menunjukkan dedikasi juga tanggung jawab yang baik selama mengemban tugas di LSF. Bahkan, turut berperan dalam membangun paradigma baru LSF, sesuai amanat UU Nomor: 33/Tahun 2009 dan PP Nomor: 18/Tahun 2014.
Menurutnya, ada tiga unsur utama untuk memastikan seseorang kompeten dalam tugasnya, pertama, unsur knowledge (ilmu pengetahuan), yaitu pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang tugas dan fungsinya. Kedua, unsur skill, yaitu keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugasnya.
Ketiga adalah unsur attitude, yaitu sikap mental yang baik yang ditandai dengan sikap disiplin dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengemban amanah tugasnya. Keberadaan dan keterpaduan ketiga unsur kompetensi tersebutlah yang mewarnai tingkat profesionalisme seseorang maupun profesionalisme kelembagaan.
“Saya mengajak semuanya untuk tetap menjaga tekad dan semangat untuk berbuat yang terbaik dalam mengemban tugas LSF kepada generasi penerus dalam mengemban tugas dimasa-masa yang akan datang.” tutur Yani.
Tantangan tugas LSF kedepan memang tidak semakin mudah, karena memang tidak terlepas dari perkembangan teknologi, yaitu dengan semakin maraknya video streaming, Dimana, media itu cukup memberi kemudahan bagi siapapun untuk membuat, mengedarkan maupun mengakses.
“Sebab, tidak semua yang beredar di media tersebut adalah melalui proses sensor dan dalam beberapa hal juga tidak ada klasifikasi usianya. Serta diantara beberapa kontennya juga tidak layak untuk ditonton,’’ tuturnya.
Dalam menghadapi tantangan itu, LSF terus berusaha hadir ditengah masyarakat dengan menyampaikan tentang sosialisasi budaya sensor mandiri, adalah budaya masyarakat yang cerdas untuk mampu memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usianya. Karena, menonton film yang tidak tepat dan tidak sesuai klasifikasi usianya itu bisa berdampak sangat tidak baik, terutama bagi kalangan anak-anak. jok

Pos terkait