Ketua Komisi IV Buleleng Kecam Dosen Cabul yang Nyaris Perkosa Mahasiswi

dosen cabul ok
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari dan Kapolres AKBP Made Dhanuardana memberikan keterangan pers soal pelecehean seksual kepada seorang mahasiswi STIKes oleh Dosennya sendiri, Selasa (09//05/2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Menyoal prilaku cabul Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinsial PPA (33), Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengecam keras prilaku bejat tersebut. Ia menyayangkan hal itu dilakukan oleh seorang dosen yang note bene adalah pendidik kepada mahasiswinya sendiri berinsial RD (22).

Ranitasari berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan terukur dalam menangani kasus tersebut. Jika tidak kasus itu dikhawatirkan akan menjadi bumerang dalam dunia pendidikan terutama STIKes Bueleng.

Bacaan Lainnya

“Sangat disayangkan seorang berstatus intelektual melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada mahasiswinya. Terlebih jenjang pendidikan yang dilalui oleh dosen tersebut tentu panjang, mestinya lebih matang dan tidak mudah terjebak kasus seperti itu,” kata Hesti Ranitasari, Selasa (9/5/2023).

Tidak hanya itu, selaku wakil rakyat yang membidangi pendidikan, Rani mengaku memberikan acungan jempol kepada STIKes Buleleng yang telah memberhentikan resmi dengan tidak hormat kepada PPA melalui Keputusan Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja. Ia juga berharap agar STIkes Buleleng maupun perguruan tinggi lainnya lebih selektif dalam memilih dosen agar tidak menimbulkan masalah moral yang dapat mengganggu keberlangsungan anak didiknya.

“Kami apresiasi atas pemecatan itu karena memang harus tegas agar tidak merusak sistem pendidikan yang telah dibangun susah payah oleh STIKes. Dan juga agar berimbas efek jera kepada yang lain untuk berpikir melakukan hal yang sama,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu, tersangka dosen cabul PPA terancam 12 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini bukan kasus pemerkosaan, ini pelecehan seksual secara fisik,” terang Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, Selasa (9/5/2023).

Kapolres AKBP Made Dhanuardana merinci kronologis peristiwa tersebut. Katanya kasus itu berawal saat korban membuat status WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) pukul 22:42 Wita tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi. Tersangka kemudian merespons dan memberikan tanggapan serta meminta alamat tinggal korban.

Setiba di tempat kos, korban mempersilakan masuk dengan tidak menutup pintu kos. Korban memberikan camilan dan biskuit kepada tersangka sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya. Korban tak menaruh curiga lantaran tersangka merupakan dosen pembimbingnya. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan di tempat tidur, namun korban merasa tidak nyaman kemudian bermaksud ke luar kamar.

Hanya saja tersangka menarik tangan korban secara paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban. Namun, saat itu korban menghindar dengan membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamar kos dalam keadaan panas. Saat korban di depan pintu, tersangka menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban agar korban masuk kembali ke kamar.

”Tersangka saat itu ingin menyetubuhi korban. Korban menolak dengan cara berontak, hingga akhirnya tersangka meninggalkan korban pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 02.00 Wita,” terang Kapolres AKBP Dhanuardana.

Selain itu polisi juga memastikan tidak ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka kepada korban agar tutup mulut. ”Tidak ada (pengancaman),” kata Dhanu.

Sementara itu, PAA (33) menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

”Saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan. Kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga dengan keluarga saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya sembari mengaku siap bertanggung jawab secara hukum dan mengikuti segala prosesnya. (625)

Pos terkait