Kemenperin: Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri Gelar “Business Matching”

2022 03 22 13 30 31 659
2022 03 22 13 30 31 659

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di acara “Business Matching” Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali, Selasa (22/3/2022).

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG | patrolipost.com – Langkah strategis yang dijalankan oleh Kementerian Perindusterian (Kemenperin) dalam mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah menyelenggarakan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah, di mana pelaku industri dalam negeri atau UMKM, IKM, dan Artisan akan mendapatkan jaminan pasar sehingga dapat mempersiapkan produksinya untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar pemerintah.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri sebagai rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia serta bentuk nyata dukungan pemerintah kepada industri dalam negeri,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara “Business Matching” Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali, Selasa (22/3/2022).

Diuraikan, kegiatan Business Matching juga merupakan bagian dari etape yang telah dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pra Business Matching dengan melakukan interkoneksi data melalui aplikasi milik pemerintah seperti SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, SAKTI milik Kementerian Keuangan, dan SIRUP milik LKPP yang akan terkoneksi dengan Sistem Informasi P3DN (SIP3DN) milik Kementerian Perindustrian.

Tahap berikutnya, pelaksanaan Business Matching, dan dilanjutkan pada tahap paska Business Matching berupa Business Matching lanjutan dalam bentuk fisik atau virtual, serta pengawasan dan pengendalian.

“Business Matching virtual dapat diakses melalui portal yang kami siapkan, yaitu melalui dashboard milik Kemenperin, di mana dalam dashboard tersebut berisi informasi potensi pembelian, jumlah paket, dan jumlah produsen produk dalam negeri,” jelasnya.

Menperin berharap, kegiatan Business Matching dapat menjadi jembatan antara instansi pemerintah dan BUMN sebagai pengguna produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan belanjanya melalui industri dalam negeri.

Menperin selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung berbagai program P3DN. Hingga saat ini, jumlah Tim P3DN terus bertambah. Saat ini telah terbentuk Tim P3DN di delapan Kementerian/Lembaga, 12 Provinsi, dan 66 Kabupaten/Kota.

“Kami harapkan terus bertambah hingga nantinya Tim P3DN terbentuk di seluruh instansi pengguna produk dalam negeri,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ditegaskan bahwa setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.

“Selain itu, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% produk dari hasil produksi dalam negeri,” tutup Agus Gumiwang. (wie)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.