Kelurahan Ubung Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan dan Trotoar

penertiban pedagang
Petugas melaksanakan penertiban dengan menyasar para pedagang PKL dan pedagang bermobil yang berdagang di badan jalan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kelurahan Ubung menggelar penertiban dengan menyasar para pedagang PKL dan pedagang bermobil yang berdagang di badan jalan atau yang berjualan di atas trotoar. Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan dalam situasi pandemi Covid-19. Adapun kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Ubung, tepatnya di Jalan Cargo Denpasar, Senin (17/1/2022).

Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama Linmas dengan menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pedagang lainnya yang menggunakan trotoar atau badan jalan.

Bacaan Lainnya

“Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan bantaran sungai,” ujar Ariyanta saat dikonfirmasi.

Menurutnya, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat mengganghu para pejalan kaki serta ketertiban lalu lintas. Sehingga pihaknya memberikan imbauan, edukasi dan  pembinaan langsung terhadap PKL terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan.

Lebih lanjut, Ariyanta berharap dengan diberikannya imbauan tersebut para PKL ataupun para pedagang lainnya tidak kembali lagi menggunakan badan jalan.

“Tentu ke depannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.