Kekurangan Dana, Pembangunan Rumah Herman Jata di Desa Golo Wune Masih Sisa MCK

rehab rumah
Rumah lama (kiri) dan rumah baru Herman Jata yang pembangunan MCK-nya belum rampung. (Rob)

BORONG | patrolipost.com – Pembangunan rumah layak huni Herman Jata di Dusun Heso, Desa Golo Wune, Lambaleda Selatan, Manggarai Timur belum rampung karena kekurangan dana. Rumah yang dibangun Kemensos RI tersebut masih menyisakan pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus). MCK menjadi sangat penting mengingat salah satu penghuni rumah merupakan seorang nenek usia lanjut, Rosalia Ngene.

Pantauan patrolipost.com, Sabtu (21/1/2023) bangunan rumah sudah rampung namun MCK hanya sampai pada pembangunan tempat penampungan untuk kakus saja. Sementara itu, kloset tidak bisa dibeli dan bangunan tempat MCK belum dikerjakan karena dana sudah habis.

Bacaan Lainnya

Dana bantuan Kemensos RI bisa jadi cukup untuk pembangunan rumah sampai MCK jika saja tidak terjadi kenaikan harga bahan bangunan pada saat itu. Kenaikan bahan bangunan merupakan dampak kenaikan BBM setelah Kemensos RI  menyerahkan dana  pembangunan rumah sebesar Rp. 58.342.075,00 kepada pihak keluarga Herman Jata.

Selanjutnya, muncul harapan saat ada pihak yang berjanji membantu dana  pembangunan rumah layak huni Herman Jata. Pembangunan rumah dan MCK sudah rampung jika para pihak yang pernah berjanji untuk salurkan bantuan sudah memenuhi janjinya.

Herman Jata kepada patrolipost.com manyampaikan curahan hatinya. Menurutnya ada pihak yang pernah berjanji membantu dan tak kunjung ditepati. Menurut Herman yang masih merahasiakan pihak tersebut, janji yang pernah didengarnya bersama keluarga besar hanya untuk mengejek kemiskinan yang dialaminya. Dia menilai, mereka hanya memberinya harapan palsu.

“Saya merasa mereka sedang mengejek kemiskinan yang saya alami. Sudah cukup lama janji itu dan sampai sekarang belum terealisasi. Saya jalani masa adventus (penantian) sampai waktu tak terhingga,” ungkap Herman sembari tertawa.

Herman Jata masih bisa bersabar menantikan pemenuhan janji para pihak yang sudah berjanji. Ada baiknya jika ada niat namun belum tentu ditepati, jangan menjajikannya di depan publik dalam bentuk janji, karena janji adalah utang. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.