Kejari Buleleng Sita Dokumen Hibah PEN Pariwisata di Kantor BPKPD dan BKPSDM

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyita sejumlah dokumen dari ruang kantor BPKPD dan BKPSDM Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menyita sejumlah dokumen dari ruang kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.

Penyitaan dokumen itu merupakan pengembangan atas kasus dugaan korupsi dana hibah PEN Pariwisata, dengan tersangka utama sebanyak 8 orang termasuk Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Made Sudama Diana (Made SD) yang saat ini telah diberhentikan dari jabatannya. Dokumen yang disita itu berupa Surat Keputusan (SK) serta perjanjian hibah antara pemerintah pusat dan daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan penyidik Kejaksaan yang menangani kasus korupsi dana hibah PEN Pariwisata telah menyita dokumen pada dua kantor di Pemkab Buleleng. Penyitaan itu merupakan penguatan barang bukti yang sebelumnya telah didapatkan.

“Yang disita hanya  dokumen saja dan itu untuk penguatan bukti surat,” ucap Jayalantara.

Selain soal penyitaan dokumen, Agung Jayalantara mengungkap, penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi sejak kasus tersebut bergulir. Para saksi itu beragam, baik dari pegawai Dispar Buleleng maupun pihak rekanan saat Buleleng Explore maupun Bimtek berlangsung.

Agung berharap, seluruh proses pemberkasan rampung pada bulan April mendatang untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi dari travel dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi berkas,” imbuhnya.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejari Buleleng kembali menerima pengembalian uang dari staf Dinas Pariwisata secara kolektif sejumlah Rp 11,4 juta. Sehingga, total uang yang sudah berhasil disita sebanyak Rp 602,7 juta dari total kerugian negara mencapai mencapai Rp 656 juta.

“Penyitaan uang terakhir dari  pegawai Dispar sebesar Rp. 11,4 juta. Dengan demikian total yang berhasil disita penyidik sejumlah Rp. 602.760.900,” tandas Jayalantara. (625)

Pos terkait