Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Mendominasi

musnah bb
Kejari Singaraja selaku eksekutor perkara tindak pidana umum memusnahkan barang bukti di halaman Kejari Buleleng, Rabu (14/12). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (14/12).

Dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman juga dihadiri oleh PN Singaraja, Polres Buleleng dan BNNK Buleleng, Lapas Kelas II B Singaraja serta dari BPOM Cabang Buleleng.

Bacaan Lainnya

Dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan tercatat berbagai kasus pidana yang terjadi diantaranya perkara narkotika sebanyak 6 perkara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 251,13 gram, narkotika jenis ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram, 9 buah handphone, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api, dan timbangan digital.

Selain itu ada perkara pencurian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa 1 buah kunci sepeda motor, potongan lakban, dan tali rafia.

Ada juga perkara penganiayaan terdapat 5 perkara dengan barang bukti berupa: 1 buah pisau ukuran 6 cm dengan ganggang kayu, 1 buah pedang dengan panjang 57 cm beserta sarungnya, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah tas pinggang, 1 buah bambu abu dengan panjang 1 meter dan dua buah batu.

Sedangkan perkara ITE terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa 2 buah handphone, 1 keping CD, 1 buah simcard. Lainnya yakni perkara KSDA terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa 4 buah box Styrofoam, 178 buah botol plastik.

Begitu juga dengan perkara Migas terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa 45 buah segel / tutup tabung gas berwarna putih, 45 buah karet rubber seal, 10 buah pipa alat oplos dengan panjang 15 cm dengan diameter 0,5 cm.

Kemudian perkara perjudian terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa 2 buah handphone, 1 buah ATM Bank BRI. Sedangkan perkara Perlindungan Anak terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa: 1 buah bra hitam, 1 buah dalaman , 1 buah celana pendek, 1 buah celana training, 1 potong baju kaos.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman SH mengatakan, perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memang dimusnahkan. Rizal Syah mengatakan perkara narkoba masih mendominasi kasus–kasus pelanggaran hukum yang terjadi.

”Narkoba ini memang musuh kita bersama, pemakaianya dari semua kalangan hingga pejabat sekalipun. Barang bukti yang kita musnahkan hari ini (Rabu 14/12) sabu seberat  251,13 gram dan narkotika jenis ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram,” ungkap Rizal Syah Nyaman, usai melakukan proses pembakaran barang bukti.

Ia mengatakan Kejaksaan sendiri telah memiliki komitmen terhadap pemberantasan narkoba sudah sejak dari awal terutama berkoordinasi dengan BNK Buleleng. Selain itu, menurut Rizal, untuk perkara narkoba pihaknya telah melakukan penuntutan terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan soal narkoba kami telah berupaya melakukan tindakan pencegahan terutama dengan memburu dan menuntut tinggi para pelakunya. Tentu peranan pihak lain juga diperlukan,” tandas Rizal Syah. (625)

Pos terkait