Kejaksaan Klungkung Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara yang Inkracht

bb 333333
Kejaksaan Klungkung bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang Inkracht, Selasa (28/11/2023). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Narkoba masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung, Selasa (28/11/2023). Hal ini juga menunjukan kasus penyalahgunaan narkotika paling menonjol di Kabupaten Klungkung.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr Lapatawe Hamka menjelaskan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 15 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Juli 2023 sampai November 2023.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari kejaksaan, sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Lapatawe Hamka, Selasa (28/11/2023).

Adapun barang bukti yany dimusnahkan, merupakan tindak pidana umum. Paling mendominasi masih barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,25 gram. lalu ada 5 hanphone yang diamankan dari perkara kasus penyalahgunaan narkoba, penipuan, dan pencurian.

Ada pula dadu serta lembar syair dalam kasus pejudian, 1 balok kayu dalam kasus tindak pidana penganiayaa. Serta besi dan pakaian dalam tindak pidana pencurian. Serta jerigen kosong dalam migas dan gas bumi. (855)

Pos terkait