Kejaksaan Bangli Bidik LPD dan KUD Bermasalah

kajari bangli
Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bermasalah, pihak Kejaksaan Negeri Bangli juga akan turun lakukan hal yang sama. Selain itu korps Adhyaksa ini juga akan mendalami keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) di Bangli.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudhi Kurniawan, Rabu (13/7/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut  Yudhi Kurniawan mengacu hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, beberapa hari yang lalu sempat disinggung masalah desa adat,  pengamanan asset dan juga pengawasan terhadap pemanfatan anggaran dari pemerintah.

”LPD di bawah naungan adat dan untuk penguatan dapat bantuan dari pemerintah, sehingga jika dalam perjalanannya terjadi masalah hingga sebabkan LPD tersebut kolaps tentu akan kami sikapi,” tegasnya.

Disamping itu kata Yudhi Kurniawan, jumlah LPD di Bangli juga lumayan banyak dan ada beberapa LPD yang masuk kategori kurang sehat, tidak sehat dan lebih parah lagi kondisi macet atau tidak beroperasi lagi. Namun demikian Yudhi Kurniawan tidak secara jelas  menyebut LPD masuk kategori apa yang akan didalami. Pihaknya beralasan masih melakukan pendataan, apalagi jumlah LPD di Bangli  lumayan banyak, namun demikian pihaknya memastkan dalam waktu dekat akan menyampaikan perkembangannya.

“Ini berhubungan dengan orang banyak, kasihan uang milik masyarakat tidak jelas arahnya,” ujar mantan kordinator di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.

Terpisah Kabid Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Made Widana, mengungkapkan hingga Desember 2021 ada 159 LPD di Kabupaten Bangli. Dari 159 LPD, kategori sehat hanya 91 unit. Sebanyak 33 LPD kategori cukup sehat, 22 LPD kurang sehat, 7 LPD kurang sehat atau sakit, dan 6 LPD tidak beroperasi.  Menurutnya  kondisi LPD ini berdasarkan penilaian Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) setiap tahun. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.