Kasus Pungli Rutan KPK, Yasonna Laoly: Enggak Ada Urusan

yasonna 33333
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lembaga antirasuah tersebut. Kasus pungli ini disebut-sebut melibatkan puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar.

“Kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).

Jika hal itu terbukti, Yasonna pun menegaskan agar proses hukum ditegakkan.

“Proses hukum aja (jika terbukti), enggak ada urusannya sama kita,” kata Yasonna.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut. (305/snc)

Pos terkait