Kasus Guru Ajak Threesome Muridnya, Polisi Periksa 2 Saksi

Kedua tersangka saat ekspos kasus di Polres Buleleng, Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya (duduk kiri).

SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus yang menghebohkan publik, persetubuhan tiga orang (threesome) dengan aktor utama  oknum guru di salah satu SMK di Buleleng, Sri Novi Darmaningsih (29) dengan mengajak salah satu siswinya berinisial V (15) dan pacarnya AA Putu Wartayasa (36) memasuki proses hukum di Unit PPA  Polres Buleleng.

Dalam penanganan kasus threesome ini penyidik masih terus mengumpulkan tambahan keterangan saksi-saksi agar terpenuhi unsur pidana yang disangkakan terhadap kedua tersangka Novi dan Wartayasa.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengungkap, sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelapor dan korban sekaligus saksi dalam kasus itu. Sedangkan terkait keterlibatan pelaku, Sumarajaya mengatakan, keterangan tambahan kedua tersangka akan diperlukan untuk pemberkasan.

“Masih dalam penyidikan. Kemungkinan ada korban lain, masih pengembangan,” jelas Sumarjaya, Minggu (10/11).

Untuk menjerat pelaku dengan pidana yang disangkakan, menurut Sumarjaya, berkas kasusnya akan displit menjadi dua. Dimana pelaku perempuan akan ada berkas tersendiri, sebagaiman  pelaku lelaki akan ada berkas tersendiri juga. Adanya 2 berkas dalam penanganan kasus perbuatan yang sama ini (displit), lantaran pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka berbeda.

“Fakta perbuatan sama dari unsur yang disangkakan berbeda. Yang pelaku perempuan pendidik, mengajak anak didiknya berbuat terlarang. Sedangkan kalau pelaku lelaki, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

Sumarjaya berharap, pemberkasan kasus ini cepat rampung sehingga segera bisa limpahkan ke Kejaksaan. “Kita upayakan agar berkas kasus ini cepat selesai untuk segera diserahkan ke jaksa,” tandasnya.

Seperti diketahui, tersangka Novi juga terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, selain Pasal 81 ayat (1) lantaran Novi disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan. Sedangkan tersangka AA Wartayasa disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (625)

Pos terkait