Kasus Dugaan Selingkuh Suami Notaris Ternama Dihentikan, Pakar Hukum Unud Menilai Aneh

dugaan selingkuh
Ida Bagus GW bersama wanita CNS saat digerebek oleh isterinya bersama anggota Polsek Denpasar Selatan, Senin (20/6/2022) lalu. (dok)

DENPASAR | patrolipost.com – Masih ingat kasus dugaan perselingkuhan suami dari seorang Notaris ternama berinisial Ida Bagus GW dengan seorang wanita berinsial CNS yang digerebek di sebuah kos elit di Jalan Tukad Batang Hari Panjer, Denpasar Selatan, Senin (20/6/2022) lalu? Setelah menjalani proses penyidikan yang memakan waktu selama 6 bulan, kasus dugaan perzinahan tersebut akhirnya dihentikan alias SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Informasi yang didapat dari sumber terpercaya, penyidik menghentikan proses penyidikan atas perkara dugaan perzinahan yang terdaftar dalam Laporan Polisi Lp-B/123/VI/2022/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali sesuai surat perintah penghentian penyidikan Nomor B/948/XII/2022/Reskrim yang ditandatangani Kapolsek Kompol Made Teja Permana, tanggal 28 Desember 2022. Namun Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Permana yang coba dikonfirmasi via pesan singkat WA belum dijawab.

Bacaan Lainnya

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Udayana sekaligus saksi ahli, Dr Made Gde Swardhana SH MH mengatakan, laporan dugaan perselingkuhan dengan terlapor Ida Bagus GW dengan CNS sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini sebenarnya sudah diungkapkan di hadapan penyidik yang meminta dirinya sebagai saksi ahli. Ia menyatakan keheranannya jika penyidik menghentikan proses penyidikan perkara lantaran tidak cukup bukti.

Lebih janggal lagi jika penyidik menghentikan proses penyidikan dugaan perzinahan akibat hasil visum et repertum terhadap CNS tidak menunjukkan adanya berhubungan badan, seperti sisa mani dan luka lecet. Terlapor sudah pernah menikah bahkan melahirkan anak.

“Saya sudah meyakinkan penyidik bahwa status hukum kedua terlapor sudah dapat ditetapkan jadi tersangka. Tetapi ini aneh, penyidik lebih mengandalkan hasil visum et repertum untuk membuktikan adanya tindak pidana perzinahan. CNS sudah pernah punya suami dan melakukan hubungan seksual. Soal luka lecet di kemaluannya kan susah membuktikan melalui visum tadi. Dari keterangan terlapor dan saksi sebelumnya pun sebenarnya jelas terungkap keduanya sudah tinggal bersama selama setahun. Penyidik seharusnya melakukan pendalaman lagi soal ini,” ujarnya.

Menurut akademisi hukum Unud ini, unsur-unsur untuk menyeret kedua terlapor sebagai tersangka sampai ke meja pengadilan sudah cukup kuat buktinya. Sebab pelapor memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan terlapor, Ida Bagus GW. Dan CNS saat itu juga masih berstatus sebagai isterinya orang. Saat itu, pelapor bersama polisi menggerebek kedua terlapor sedang berduaan di kamar kos mewah itu.

Bahkan keterangan saksi Lin Wayan Diana, reception dari kos elit menerangkan bahwa kedua terlapor sudah setahun tinggal bersama di kos itu. Dan untuk mempertegas, bahwa bukti – bukti sekaligus sebagai alat bukti menurut KUHAP yang ditemukan bahwa ada seorang laki – laki dan seorang perempuan tinggal bersama dan kedapatan sedang duduk bersama di ranjang dimana keduanya tidak terikat dalam perkawinan dengan menggunakan pakaian tidur. Selain itu, masing – masing terlapor telah menikah dengan orang lain.

“Ini berarti sudah ditemukan alat bukti berupa petunjuk bahwa antara terlapor IBGW bersama pasangannya sudah punya niat untuk melakukan perzinahan. Dari sini sudah cukup terpenuhi minimal dua alat bukti. Saat digerebek, IBGW hanya mengenakan celana pendek. Sementara CNS memakai daster,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  penggeberekan yang dilakukan seorang notaris terkenal di Denpasar terhadap suaminya bersama seorang wanita di sebuah rumah kos mewah di Jalan Tukad Batanghari Denpasar. Hubungan pasangan gelap tersebut ternyata sudah berlangsung saat CNS masih berstatus sebagai istrinya seorang pria berinisial Anak Agung A. Setelah berselingkuh dengan IBGW, kemudian CNS melayangkan gugatan cerai terhadap suami keturunan berdarah biru itu. (007)

Pos terkait