Kasus Covid-19 Naik Tajam, RSUP Sanglah Tiadakan Jam Bezuk

rsup sanglah
Suasana RSUP Sanglah Denpasar tanpak sepi pasca ditiadakan jam bezuk.(yani)

DENPASAR | patrolipost.com – Mengantisipasi penyebaran dan meningkatnya kasus Covid-19, RSUP Sanglah meniadakan jam bezuk bagi pasien. Hal ini diungkapkan Kabag Humas RSUP Sanglah, Dewa Ketut Kresna saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022). Pemberlakuan ini juga bertujuan untuk mengurangi kerumunan dari para pembezuk pasien yang dikhawatirkan dapat memperluas penyebaran Covid-19.

“Terkait kasus Covid-19 yang semakin meningkat di Bali serta tingginya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang kembali dirawat di RSUP Sanglah Denpasar, membuat manajemen RSUP Sanglah meniadakan jam bezuk bagi pasien,” ujar Dewa Kresna.

Bacaan Lainnya

Terlebih dengan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah memerlukan kebijakan preventif. Sehingga salah satunya cara yakni dengan mengurangi kerumunan dari para pembezuk pasien. Kemudian ketentuan larangan bezuk tersebut berlaku untuk seluruh ruangan yang ada di RSUP Sanglah.

Menurutnya, adanya larangan jam bezuk untuk pasien sudah dilakukan sejak awal pandemi. Dimana ini merupakan langkah mitigasi RSUP Sanglah dalam mengurangi penularan Covid-19 maupun varian Omicron yang semakin meluas di lingkungan rumah sakit.

Lebih lanjut pihaknya menuturkan, sebelumnya yakni awal pandemi Covid-19 melanda, manajemen RSUP Sanglah sudah pernah menerapkan penghapusan jam bezuk.

“Hal itu untuk melindungi pasien, maupun masyarakat umum dari penularan Covid-19,” ungkapnya.

Pihaknya menerangkan, bagi pasien yang akan melakukan pengobatan atau sekadar berkonsultasi dengan dokter dan masih bisa mandiri, diharapkan untuk datang sendiri ke rumah sakit. Tentunya, ini bertujuan mengindari terjadinya kerumunan di area rumah sakit.

Sementara apabila kondisi pasien tidak memungkinkan datang sendiri, khususnya bagi pasien anak dan balita, sangat bisa membawa seorang pendamping.

“Pendamping pun sebaiknya dalam kondisi sehat. Selanjutnya, patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak membuka masker di area rumah sakit dan menggunakan masker dengan benar,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, sebelum datang ke rumah sakit, ada baiknya melakukan reservasi atau perjanjian terlebih dahulu dengan dokter agar tidak terjadi antrean atau lama mengantre. Setelah selesai melakukan konsultasi dengan dokter, pasien bisa melanjutkan proses pengambilan obat di apotek yang disediakan. Jika semua proses sudah selesai, pasien dan pendamping wajib mencuci tangan dan langsung meninggalkan area rumah sakit.

Selain itu, Dewa Kresna juga berpesan, agar keluarga pasien tak perlu khawatir. Pasien yang tengah menjalani perawatan masih tetap bisa ditunggui, namun untuk pedamping pasien juga dibatasi hanya 1 orang. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.