Kantor Lama Tutup karena Covid-19, Puluhan Komputer dan AC Digondol Satpam

curi ac
Pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang Satpam, I Wayan Santika (31) ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel) karena mencuri puluhan unit komputer dan AC di tempat ia berjaga, PT Merycity di Jalan Pulau Moyo Gang Taman Sari Nomor 10 Pedungan, Denpasar Selatan.

Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana menjelaskan, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik perusahaan, Hokkiong (48) pada Sabtu (17/1) pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban hendak membuka kembali PT Merycity yang bergerak di bidang travel tersebut, karena situasi pariwisata sudah membaik.

Bacaan Lainnya

“Karena akan dibuka kembali, korban juga bermaksud mengecek barang-barang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya di Mapolsek Densel, Selasa (31/1/2023).

Hokkiong dibuat kaget lantaran banyak barang yang sudah hilang, yaitu delapan unit AC outdoor, 25 unit personal Computer (PC) beserta kelengkapannya, serta 20 layar monitor LG. Akibatnya, korban yang juga tinggal di Pedungan ini mengalami kerugian Rp 112 juta dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Densel melaksanakan olah TKP.  Polisi memperoleh petunjuk dari rekaman CCTv diketahui pelaku tidak lain adalah Satpam yang dipekerjakan di TKP.

“Tersangka  satpam ini sendirian di sana. Dia terekam saat mematikan kilometer listrik yang mengakibatkan CCTv mati,” terangnya.

Tak butuh waktu lama, Santika berhasil  diringkus di tempat tinggalnya Jalan Siulan, Denpasar Timur hari itu juga. Saat diinterogasi, pria asal Karangasem itu mengaku mencuri karena tergoda saat melihat banyak barang berharga di tempat yang ditutup akibat pandemi Covid – 19 itu. Modusnya, pelaku memotong kabel peralatan elektronik tersebut.

“Barangnya dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” tutur Teja Permana.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga buah keyboard komputer, enam mouse, sembilan cuk LAN komputer, enam CPU komputer, tiga layar monitor LG, empat unit outdoor AC, lima hard disk, serta empat kipas CPU. Sementara barang bukti lainnya masih dicari polisi. Atas perbuatannya tersebut, Santika disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.