Kadispar Bali Minta IINTOA Jadi Garda Terdepan untuk Datangkan Wisatawan Asing ke Bali

kadispar bali1
Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah akan membuka verifikasi CHSE seluas-luasnya. Hal itu untuk memberikan kesempatan bagi akomodasi pariwisata dan perhotelan agar bisa bergerak dan bangkit.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah wisatawan asing datang ke Bali. Regulasi itu diantaranya, wisatawan asing bebas karantina dan visa on arrival (VoA) yang kini telah mencakup 42 negara.

Bacaan Lainnya

“Semua sertifikat CHSE akan dikonversi menjadi sertifikat tatanan kehidupan era baru sesuai Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020,” kata anggota Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata IGAN Rai Surya Wijaya, Senin (21/3/2022).

Sedangkan, pembukaan border internasional melalui pintu kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, memiliki peluang yang sama bagi pengelola akomodasi pariwisata dan perhotelan. Peluang itu juga harus dimanfaatkan oleh stakeholder seperti Indonesia Inbound Tourism Association (IINTOA) yang memiliki kepentingan untuk mendatangkan wisatawan asing ke Pulau Dewata.

Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan, asosiasi biro perjalanan yang khusus mendatangkan wisatawan asing ke Bali itu, harus bertanggung jawab dan duduk paling depan.

“Karena itu memang sudah sesuai tugas dan keahliannya,” kata Tjok Bagus Pemayun saat menerima audiensi pengurus IINTOA, Senin (21/3/2022).

Disebutkan, kondisi Covid-19 di Bali saat ini memiliki tren landai. Angka terkonfirmasi positif harian konsisten dua digit. Usaha pariwisata yang telah tersertifikasi CHSE tercatat 1.384.

“Jadi Bali saat ini sudah bisa dikatakan aman,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPD IINTOA Bali Wisnu Arimbawa meminta, pemerintah melakukan komunikasi intensif dengan biro perjalanan wisata. IINTOA sendiri mewadahi perusahaan biro perjalanan.

“Di Bali jumlah anggota yang tergabung sebanyak 104 biro perjalanan dan tingkat nasional 248,” kata Wisnu Arimbawa. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.