Jokowi Minta Rp 677,2 T Dana Penanganan Covid-19 Dikelola dengan Baik

Presiden RI Joko Widodo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 677,2 triliun untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dan pemulihan perekonomi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penyelenggara pemerintahan mengelola dana tersebut dengan baik dan tepat sasaran.

“Angka ini Rp 677,2 triliun adalah jumlah yang sangat besar. Oleh sebab itu, tata kelolanya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana dan tidak berbelit-belit, output dan outcome-nya harus maksimal bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Presiden Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, dikutip dari laman kominfo.go.id, Senin (15/06/2020).

Bacaan Lainnya

Presiden juga mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk mengawal dan mengawasi dengan baik agar alokasi dana yang digelontorkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Presiden meminta agar para pengawas dan penegak hukum mengedepankan aspek pencegahan.

“Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif, jangan menunggu sampai terjadinya masalah. Kalau ada potensi masalah segera ingatkan, jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. Bangun sistem peringatan dini (early warning system), perkuat tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Jokowi meminta pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan, tata kelola yang baik harus didahulukan. Apabila terdapat aparat yang kedapatan korupsi Jokowi meminta agar pihak yang berwenang tidak diam.

“Tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” tambahnya.

Meski demikian, Presiden mengingatkan agar para penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak “menggigit” orang yang tidak salah dan tidak menyebarkan ketakutan kepada para pelaksana tugas. Presiden juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) fokus kepada pencegahan dan perbaikan tata kelola. (cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.