Jelang New Normal, Pedagang Bermobil dan Gepeng di Bali Ditertibkan

pedagang mobil
Penertiban pedagang bermobil di kawasan Renon, Denpasar oleh tim Satpol PP Provinsi Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Menjelang pembukaan pariwisata internasional Bali dan penerapan new normal, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali melakukan pemanggilan pedagang bermobil di seputaran Civic Center Renon, Denpasar.

Sepanjang pandemi yang hampir 2 tahun melanda, masyarakat yang kehilangan pekerjaan Sebagian beralih profesi dengan berjualan di badan jalan dan trotoar.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan situasi yang nyaman. Keamanan dan kenyamanan, kata Rai Dharmadi, menjadi bagian dari Bali sebagai destinasi wisata.

“Karena badan jalan dan trotoar bukan tempat berjualan dan berisiko terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan,” kata Rai Dharmadi, Rabu (13/10/2021).

Ada 22 pedagang bermobil yang memenuhi panggilan di kantor Satpol PP Bali, Rabu (13/10/2021). Mereka diminta untuk mundur dari lokasi awal yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.

Pedagang diberikan kesempatan hingga akhir bulan Oktober untuk tidak menggunakan tempat publik sebagai lapak dagangannya. Kalau masih membandel akan ada sanksi penegakan yustisi mulai denda hingga kurungan penjara.

“Kita sifatnya memberikan imbauan secara humanis, dan respon para pedagang juga menyambut baik,” ujarnya.

Penertiban pelapak pinggir jalan itu dilakukan di seluruh Bali. Termasuk, penertiban gelandangan dan pengemis yang marak bermunculan akibat kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19.

“Kami tidak pernah melarang orang berjualan, tapi jangan memanfaatkan badan jalan dan trotoar yang merupakan areal publik,” kata Dharmadi. (pp03)

Pos terkait