Janji Nikah Diingkari! Oknum Anggota Polres Mabar hanya Jadikan Tunangannya Pemuas Seks

polres mabar
Mako Polres Manggarai Barat. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Seorang anggota polisi yang bertugas di Markas Komando (Mako) Polres Manggarai Barat berinisial CWB dilaporkan ke Kapolda NTT oleh seorang wanita berinisial MFN, asal Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.

CWB yang merupakan anggota BAK OPS Polres Manggarai Barat ini diadukan MFN ke Kapolda NTT pada tanggal 8 Juli 2021 yang lalu, dimana saat itu Kapolda NTT masih dijabat oleh Irjen Pol Lotharia Latif.

Bacaan Lainnya

MFN mengadukan CWB atas perilaku CWB yang menolak menikahi MFN meski keduanya telah bertunangan dan telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih selama 8 bulan. Parahnya, pasca bertunangan, KWB dan MFN telah tinggal seatap dan telah menjalani hubungan layaknya sepasang suami istri.

Kuasa hukum MFN, Syuratman SH menyampaikan dalam surat pengaduannya, MFN memohon kepada Kapolda NTT untuk menindak tegas CWB atas perbuatannya terhadap MFN yang hanya dijadikan alat pemuas hasrat seksual semata tanpa bermaksud untuk menikahi MFN.

Sehingga atas perbuatan tersebut MFN merasa KWB meminangnya hanya untuk dijadikan bahan eksploitasi seksual CWB dan akibatnya MFN merasa harga dirinya telah dilecehkan dan mengalami trauma serta stres berat mengingat proses pertunangan keduanya disaksikan kedua keluarga besar serta kerabat kenalan.

“Akibat perbuatan CWB tersebut, MFN pada tanggal 8 Juli 2021 membuat pengaduan resmi secara tertulis yang ditujukan kepada Kapolda NTT dimana dalam pengaduan itu MFN pada pokoknya mengadukan CWB  bahwa CWB telah melakukan perbuatan eksploitasi seksual terhadap MFN sehingga harkat dan martabat MFN sebagai perempuan direndahkan dan dilecehkan. Akibatnya MFN nama baiknya tercemar, psikologi terganggu, stres, shock serta kehilangan masa depan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).

Setahun berselang, surat pengaduan MFN baru ditindaklanjuti oleh Propam Polres Manggarai Barat, tepatnya pada tanggal 5 Agustus 2021 dengan mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada MFN.  Dalam surat panggilan bernomor: S. gil/18/VIII/2021/Propam tersebut, MFN dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara pelanggaran disiplin anggota Polri. Pemeriksaan tersebut dilangsungkan pada tanggal 9 Agustus 2021 di Mako Polres Manggarai Barat.

Saat dimintai keterangan sebagai saksi, MFN didampingi oleh kedua Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya (LBH MARA) yakni Yeremias Odin SH dan Syuratman SH.

MFN pun antusias ketika pada tanggal 3 Oktober 2021, ia mendapatkan kabar bahwa telah terbit surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan propam (SP2HP2). Surat ini menerangkan bahwa berkas perkara telah dikirim kepada pihak Bidkum Polda NTT dan untuk selanjutnya dimintakan pendapat hukum terkait pelanggaran kode etik sebelum sidang kode etik dilakukan. Ia berharap keadilan segera terwujud, meskipun dengan terpaksa harus menjalani sisa hidup dengan harkat dan martabatnya yang telah tercoreng oleh perilaku CWB.

Namun sayang, keadilan itu tidak datang dengan mudah, MFN harus menunggu kurang lebih hingga 8 bulan lamanya untuk memastikan sidang kode etik terhadap CWB dilaksanakan. Syuratman menjelaskan, karena merasa proses penanganannya begitu lama dan tidak mendapatkan kejelasan pasca telah terbitnya  SP2HP2, pada tanggal 7 Juni 2022, ia berinisiatif mendatangi Mako Polres Manggarai Barat guna menanyakan kelanjutan proses tersebut. Di Mako Polres Mabar, Syuratman menemui Kanit Propam untuk meminta surat SP2HP2.

“Namun SP2HP2 yang diminta tidak dikeluarkan dan memberikan penjelasan bahwa kasus kode etik pelaku atas nama CWB dan korban atas nama MFN  akan segera disidang cuma agenda sidang tesebut bisa dilakukan ketika Pamen atau hakim kode etik dari Polda datang ke Polres untuk menyidangkan perkara kode etik tersebut,” ujarnya.

Tak puas dengan jawaban Kanit Propam, Syuratman pun meminta agar SP2HP tersebut segera diberikan kepadanya  mengingat kliennya sangat membutuhkan kejelasan proses penanganan masalah yang menimpanya secara tertulis.

Hingga pada tanggal 22 Juni 2022, MFN kembali dipanggil oleh pihak Polres Manggarai Barat sebagai saksi  untuk menghadiri sidang dalam perkara pelanggaran kode etik Profesi Polri berupa tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan pelaku atas nama CWB di kantor Polres Manggarai Barat.

“Dalam sidang kode etik tersebut Saksi MFN memberikan keterangan dengan jujur bahwa Ia adalah korban eksploitasi dari nafsu birahi CWB,” ujar Syuratman.

Diketahui dalam sidang tersebut, hakim kode etik yang memeriksa dan mengadili perkara kode etik pelaku atas nama CWB memutuskan sebagai berikut:

Menetapkan Hasil Keputusan Hukuman Kode Etik Sesuai Nomor : KEP/ 02 / VI / 2022, Terhukum Bripka (CWB)  NRP 85081597 Menjatuhkan Sanksi Berupa :

  1. Pelaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
  2. Permintaan Maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri Dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.
  3. Direkomendasikan Mengikuti pembinaan mental kepribadian, Kejiwaan, Keagamaan dan pengetahuan Profesi selama 1 ( Satu ) bulan.
  4. Direkomendasikan dipindah tugaskan ke Fungsi Sat Samapta ( Demosi ) selama 4 tahun yang bersifat pembinaan.

Setelah mendengar putusan dari hakim kode etik, MFN melalui Penasihat Hukum MFN Yeremias Odin, SH dan Syuratman SH memberikan komentar bahwa putusan hakim kode etik tersebut terhadap terdakwa terbilang ringan dan tidak sebanding dengan apa yang kliennya alami.

“Kami menginginkan agar pelaku CWB dikeluarkan dari institusi Polri karena telah mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya mengayomi masyarakat justru mengajarkan masyarakat dengan perbuatan tercela,” tuturnya.

Untuk itu, Syuratman bersama Lembaga Bantuan Hukum Manggarai Raya (LBH MARA) menyatakan akan melakukan upaya upaya Hukum yang berguna dan berarti bagi kliennya  agar keadilan bagi MFN terwujud. (334)

Pos terkait