Jam Operasional Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) menerapkan pembatasan waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk. Jika sebelumnya layanan penyeberangan beroperasi 24 jam, mulai Rabu 14 Juli dibatasi hanya sampai pukul 20.00Wita.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Senin (12/7/2021) malam mengatakan, pembatasan jam operasional itu berlaku untuk penumpang kendaraan umum baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan sejenisnya, sepeda motor, pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki), dan pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.

Bacaan Lainnya

“Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa di atas yang selama ini beroperasi 24 jam terhitung sejak Rabu, 14 Juli 2021 Pukul 20.00 Wita, akan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 20.00 Wita,” jelas Kadishub Samsi Gunarta.

Sedangkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, kata Kadishub  tetap beroperasi selama 24 jam. Sementara itu, bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, jika memiliki surat keterangan negatif Covid-19 berupa hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode, dan sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.

“Tanpa kedua persyaratan di atas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan,” tegasnya.

Samsi Gunarta mengharapkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Jadwal pembatasan operasional ini berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.

Samsi Gunarta meminta kepada seluruh perusahaan angkutan penyeberangan lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang.

Seluruh pihak perusahaan angkutan juga diminta untuk menyediakan petugas khusus yang bertugas memverifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan. (pp03)

 

Pos terkait