Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Tiga Petinggi Unud Dicekal ke Luar Negeri

agus eka
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Tiga petinggi Universitas Udayana (Unud) dicegah tangkal (Cekal) ke luar negeri. Ketiganya masing-masing berinisial NPS, IKB dan IMY.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mencekal ketiganya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 Universitas Udayana (Unud).

Bacaan Lainnya

“Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (28 Februari 2023) dengan alasan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (7/3/2023) malam.

Dikatakan Putu Agus Eka, tim penyidik Kejati Bali terus melakukan kegiatan penyidikan. Selain menuntaskan penanganan perkara atas nama ketiga tersangka tersebut juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu penyidik juga masih melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari hasil perbuatan korupsi.

“Menindaklanjuti arahan Pak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka, namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara,” katanya.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Tersangka NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023. Sedangkan IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Ketiga tersangka diduga memungut uang dari ratusan mahasiswa baru dengan total Rp3,8 miliar. Seharusnya para mahasiswa tidak membayar dana SPI. Meski telah menyandang status tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Penyidik memiliki pertimbangan untuk itu,” ujar Agus Eka.

Seperti diberitakan, sejauh ini total saksi yang sudah diperiksa penyidik Kejati Bali sebanyak 25 orang. Termasuk mantan Rektor Unud Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) juga telah dimintai keterangan. Sedangkan Rektor Unud saat ini, Prof Dr Ir Nyoman Gde Antara telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (6/3/2023) namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah.

Pihak Kejati Bali akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan bersama saksi-saksi lain. Nyoman Gde Antara dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018 – 2020. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.