Jadi Hambatan Wisman ke Bali, Syarat Asuransi Kesehatan Disesuaikan Jadi US$ 25.000

turis jepang
Wisatawan mancanegara dari Jepang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali.  (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Dengan dibukanya pintu Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) untuk wisatawan asing, pemerintah RI menyesuaikan nilai pertanggungan asuransi kesehatan yang semula senilai US$ 100.000 menjadi US$ 25.000.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Amran Aris mengatakan, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan calon turis asing yang akan melancong ke Bali.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan kesepakatan Kementerian dan Lembaga terkait, maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan untuk mempertimbangkan risiko yang ada,” kata Amran dalam Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2/2022).

“Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen,” tambahnya.

Selain itu, kata Amran, turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri, diperbolehkan mengunjungi daerah lain, dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan paling lama 6 bulan berada di Indonesia.

“Misalnya, turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” kata Amran.

Dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022, total ada 273 permohonan electronic Visa (eVisa) kunjungan wisata yang diterbitkan kepada subjek orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.

Pelancong terbanyak datang dari India 47 orang, Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang. (pp03)

Pos terkait